|
----------- Bahwa Terdakwa EDDY SURYONO Bin PURYONO dalam kurun waktu bulan Februari tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di PT Borneo Perkasa Medika, Jl. Pemajatan, Gambut Barat, Kec. Gambut, Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sales Marketing di PT Borneo Perkasa Medika yang bergerak dalam bidang distributor Alat Kesehatan bahan habis pakai sejak tahun 2014 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan/diserahkan secara tunai setiap akhir bulan sesuai dengan slip gaji.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai karyawan PT Borneo Perkasa Medika adalah :
- Sebagai orang yang pertama kali mengenalkan produk yang dimiliki perusahaan kepada instansi atau kerumah sakit;
- Bertugas menjadi orang yang mengajukan produk perusahaan kepada konsumen sehingga perushaan mendapatkan keuntungan dari setiap produk yang di jual;
- Bertugas untuk mencari informasi dan menyampaikan kepada perusahaan mengenai kelebihan dan kekurangan dari sebuah produk yang di jual;
- Bertugas menjalin hubungan baik antara perushaan dengan konsumen;
- Bertugas menjadi penghubung antara perusahaan dengan lingkungan sekitar;
- Melakukan pembelian kebutuhan konsumen/outlet ke rekanan/perusahaan besar farmasi lainnya, apabila produk yang dibutuhkan tidak tersedia.
- Bahwa Terdakwa memanipulasi harga pembelian alat kesehatan berupa bahan bahan gigi yang tidak sesuai dengan harga nota asli dari PT Cobra Dental Indonesia ke PT Boneo Perkasa Medika sebanyak 41 (empat puluh satu) nota secara bertahap sejak periode bulan Februari 2022 s/d bulan Februari 2025 dengan cara Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. AGUS selaku Sales di PT.Cobra Dental Indonesia untuk membuatkan nota manual setiap pembelian alat kesehatan berupa bahan gigi di PT Cobra Dental Indonesia yang mana untuk harga di markup yang mana nota manual yang harganya sudah di mark up kemudian Terdakwa ajukan pembayarannya ke PT Borneo Perkasa Medika tempat Terdakwa bekerja. Kemudian setelah Terdakwa mengajukan nota pembelian berupa bahan gigi yang sudah Terdakwa manipulasi dengan memarkup dari PT Cobra Dental Indonesia ke PT Borneo Perkasa Medika, kemudian perusahaan PT Borneo Perkasa Medika melakukan pembayaran dengan cara di transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1370012313033 An. MUHAMMAD AGUS MAULANA yang mana kemudian kelebihan pembayaran dari PT Borneo Perkasa Medika untuk pembelian bahan gigi tersebut di transferkan oleh Sdr. AGUS ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor 310018040512 An. EDDY SURYONO milik Terdakwa.
- Bahwa harga bahan gigi yang Terdakwa mark up tidak sesuai dengan nota asli dari PT Cobra Dental Indonesia, yaitu sesuai permintaan Terdakwa kepada Sdr. AGUS untuk harga barang Terdakwa naikkan dari Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d. Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per item bahan gigi.
- Bahwa berikut nota harga pembelian berupa alat kesehatan bahan-bahan gigi yang di manipulasi sejak periode bulan Februari 2022 s/d Februari 2025 yang tidak sesuai dengan harga nota asli dari PT Cobra Dental Indonesia ke PT Boneo Perkasa Medika :
|
No
|
Tanggal Nota
Cobra
|
Nota Real Cobra
|
Nominal Cobra
|
Pembayaran Yg
Di Transfer
|
Selisih Harga
|
|
1
|
11-Feb-22
|
C034.0028065.PJL
|
4,860,900
|
8,629,900
|
3,769,000
|
|
2
|
18-Feb-22
|
C034.0031005.PJL
|
10,490,760
|
13,476,300
|
2,985,540
|
|
3
|
29-Mar-22
|
C034.0045076.PJL
|
853,500
|
1,483,500
|
630,000
|
|
4
|
28-Apr-22
|
C034.0057280.PJL
|
5,051,550
|
7,376,550
|
2,325,000
|
|
5
|
19-Apr-22
|
C034.0062257.PJL
|
2,637,400
|
3,600,000
|
962,600
|
|
6
|
15-Jun-22
|
C034.0073740.PJL
|
4,647,020
|
50,608,400
|
4,972,410
|
|
7
|
16-Jun-22
|
C034.0074476.PJL
|
40,988,970
|
|
8
|
22-Jun-22
|
C034.0076802.PJL
|
1,098,900
|
1,098,900
|
-
|
|
9
|
8-Jul-22
|
C034.0084519.PJL
|
7,026,600
|
10,876,600
|
3,850,000
|
|
10
|
20-Aug-22
|
C034.0102155.PJL
|
699,300
|
2,659,300
|
1,960,000
|
|
11
|
2-Nov-22
|
C034.0135181.PJL
|
6,499,300
|
14,799,550
|
8,300,250
|
|
12
|
4-Nov-22
|
C034.0136106.PJL
|
3,385,600
|
5,050,400
|
1,664,800
|
|
13
|
25-Nov-22
|
C034.0144820.PJL
|
8,291,700
|
9,997,200
|
220,300
|
|
14
|
30-Nov-22
|
C034.0146448.PJL
|
1,485,200
|
|
15
|
9-Dec-22
|
C034.0150830.PJL
|
782,550
|
1,193,150
|
410,600
|
|
16
|
21-Jan-23
|
C034.0167442.PJL
|
4,100,010
|
6,985,000
|
2,884,990
|
|
17
|
23-Feb-23
|
C034.0179585.PJL
|
33,349,675
|
52,007,800
|
18,658,125
|
|
18
|
28-Feb-23
|
C034.0183020.PJL
|
2,356,000
|
7,975,000
|
5,619,000
|
|
19
|
8-Mar-23
|
C034.0186466.PJL
|
4,035,960
|
5,695,800
|
1,659,840
|
|
20
|
31-Mar-23
|
C034.0195804.PJL
|
2,636,250
|
6,156,550
|
3,520,300
|
|
21
|
14-Apr-23
|
C034.0200976.PJL
|
7,237,200
|
11,067,500
|
3,830,300
|
|
22
|
22-May-23
|
C034.0212878.PJL
|
1,357,500
|
1,660,200
|
302,700
|
|
23
|
8-Jul-23
|
C034.0233424.PJL
|
3,996,000
|
13,855,050
|
7,778,750
|
|
24
|
20-Jul-23
|
C034.0238177.PJL
|
2,080,300
|
|
25
|
22-Aug-23
|
C034.0251485.PJL
|
776,001
|
3,392,500
|
2,616,499
|
|
26
|
30-Aug-23
|
C034.0255542.PJL
|
89,918,413
|
126,850,425
|
16,028,849
|
|
27
|
30-Aug-23
|
C034.0255552.PJL
|
20,903,163
|
|
28
|
21-Oct-23
|
C034.0279523.PJL
|
2,073,757
|
2,650,000
|
576,243
|
|
29
|
23-Oct-23
|
C034.0280109.PJL
|
3,996,000
|
4,440,000
|
444,000
|
|
30
|
26-Jan-24
|
C034.0325618.PJL
|
14,263,740
|
19,672,900
|
5,409,160
|
|
31
|
1-Mar-24
|
C034.0344380.PJL
|
4,722,120
|
8,522,040
|
562,716
|
|
32
|
21-Mar-24
|
C034.0354828.PJL
|
3,237,204
|
|
33
|
4-May-24
|
C034.0378552.PJL
|
4,972,245
|
7,634,500
|
2,662,255
|
|
34
|
20-May-24
|
C034.0387129.PJL
|
7,650,855
|
20,036,300
|
12,385,445
|
|
35
|
4-Jul-24
|
C034.0413667.PJL
|
1,284,599
|
6,812,000
|
5,287,641
|
|
36
|
12-Jul-24
|
C034.0417729.PJL
|
239,760
|
|
37
|
13-Sep-24
|
C034.0457562.PJL
|
16,976,492
|
22,795,260
|
5,818,768
|
|
38
|
24-Sep-24
|
C034.0463671.PJL
|
37,241,874
|
57,402,800
|
20,160,926
|
|
39
|
14-Nov-24
|
C034.0492549.PJL
|
19,869,618
|
38,945,000
|
19,075,382
|
|
40
|
6-Feb-25
|
C034.0534474.PJL
|
11,486,602
|
21,860,700
|
10,374,098
|
|
41
|
12-Feb-25
|
C034.0536950.PJL
|
12,468,000
|
25,748,000
|
13,280,000
|
- Bahwa jumlah uang yang di bayarkan oleh perusahaan PT Borneo Perkasa Medika kepada perusahaan PT Cobra Dental Indonesia untuk pembelian berupa bahan gigi sesuai dengan nota manual yang harganya sudah Terdakwa markup sejak periode Februari 2022 s/d Februari 2025 yaitu sebesar Rp.603.015.075,- (enam ratus tiga juta lima belas ribu tujuh puluh lima rupiah).
- Bahwa jumlah uang yang di bayarkan oleh perusahaan PT Borneo Perkasa Medika kepada perusahaan PT Cobra Dental Indonesia untuk pembelian berupa bahan gigi sesuai dengan nota asli yang harganya tidak Terdakwa manipulasi sejak periode Februari 2022 s/d Februari 2025 yaitu sebesar Rp.412.028.588.- (empat ratus dua belas juta dua puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).
- Bahwa jumlah selisih uang pembelian alat kesehatan berupa bahan gigi perusahaan P. Borneo Perkasa Medika ke perusahaan PT Cobra Dental Indonesia sesuai dengan nota asli sejak periode Februari 2022 s/d Februari 2025 yaitu sebesar Rp.190.986.487,- (seratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa menurut aturan / SOP perusahaan PT Borneo Perkasa Medika apabila ada uang kelebihan pembayaran pembelian bahan gigi ke perusahaan PT Cobra Dental Indonesia seharusnya ditransfer rekening perusahaan, bukan di transfer ke rekening bank Mandiri dengan Nomor 310018040512 An. EDDY SURYONO milik Terdakwa.
- Bahwa pada periode tahun 2022 s/d tahun 2025 Terdakwa selaku sales di perusahaan PT Borneo Perkasa Medika pernah mengajukan pemberian cashback untuk user outlet (konsumen) FARMASI BALANGAN dan FARMASI TANAH BUMBU ke perusahaan PT Borneo Perkasa Medika, yang mana perusahaan PT Borneo Perkasa Medika selaku produsen atau penyedia alat kesehatan memberikan potongan harga atas pembelian alat kesehatan kepada user outlet (konsumen) dan pemberian potongan harga tersebut dilakukan setelah user outlet (konsumen) membayarkan lunas atas pembelaian alat kesehatan di perusahaan PT. Borneo Perkasa Medika yang kemudian cashback tersebut diberikan sesuai dengan permintaan atau pengajuan Terdakwa selaku sales marketing perusahaan PT Borneo Perkasa Medika karena Terdakwa yang berhubungan langsung dengan user outlet (konsumen);
- Bahwa nominal keseluruhan uang cashback yang di berikan perusahaan PT. Borneo Perkasa Medika kepada user outlet (Konsumen) FARMASI BALANGAN dan FARMASI TANAH BUMBU sesuai dengan pengajuan Terdakwa yaitu sebesar Rp. 794.398.883,- (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
- Bahwa Terdakwa mengajukan pemberian uang cashback sebesar Rp. 794.398.883,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk user outlet (konsumen) FARMASI BALANGAN Dan FARMASI TANAH BUMBU yang Terdakwa ajukan ke perusahaan PT. Borneo Perkasa Medika yaitu dengan cara bertahap yang mana pengajuan tersebut biasanya Terdakwa bicarakan langsung dengan Saksi NORMALASARI selaku Direktur atau Terdakwa mengajukan melalui pesan whatsapp kepada Sdr. AHMAD RAMADHAN selaku admin keuangan kantor;
- Bahwa untuk rincian pemberian cashback sebesar Rp. 794.398.883,- (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) kepada user outlet (konsumen) tersebut di setorkan oleh Sdr. AHMAD RAMDAHAN Selaku Admin Keuangan perusahaan PT. Borneo Perkasa Medika ke rekeing Bank BCA dengan nomor 0512216283 An. DIAH LARASATI dan ke rekening BANK BRI dengan nomor 737901006800535 An. KHAIRUNNISA yaitu :
- Untuk rincian user outlet (konsumen) FARMASI BALANGAN dengan rekening Bank BCA dengan nomor 0512216283 An. DIAH LARASATI mendapatkan cashback dengan total keseluruhan sebesar Rp.156.650.000,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Untuk rincian user outlet (konsumen) FARMASI TANAH BUMBU dengan rekening BANK BRI dengan nomor 737901006800535 An. KHAIRUNNISA mendapatkan cashback dengan total keseluruhan sebesar Rp.637.748.883,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Bahwa rekening Bank BCA dengan nomor 0512216283 An. DIAH LARASATI dan ke rekening BANK BRI dengan nomor 737901006800535 An. KHAIRUNNISA yang Terdakwa ajukan ke perusahaan PT. Borneo Perkasa Medika dengan mengatas namakan FARMASI BALANGAN Dan FARMASI TANAH BUMBU bukan milik FARMASI BALANGAN Dan FARMASI TANAH BUMBU melainkan rekening milik saudara kandung Terdakwa yang bernama sdri KHAIRUNISA dan ipar Terdakwa yang bernama sdri DIAH LARASATI;
- Bahwa setelah uang cashback dari perusahaan PT. Borneo Perkasa Medika dengan total keseluruhan sebesar Rp. 794.398.883,- (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) masuk rekening Bank BCA dengan nomor 0512216283 An. DIAH LARASATI dan ke rekening BANK BRI dengan nomor 737901006800535 An. KHAIRUNNISA lalu untuk uang tersebut langsung di transfer ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor 310018040512 An. EDDY SURYONO dan rekening Bank BNI milik Terdakwa dengan nomor 0448175392;
- Pada saat Terdakwa menggunakan rekening Bank BCA dengan nomor 0512216283 An. DIAH LARASATI milik sdri DIAH LARASATI dan ke rekening BANK BRI dengan nomor 737901006800535 An. KHAIRUNNISA milik sdri KHAIRUNISA yang Terdakwa ajukan ke perusahaan PT. Borneo Perkasa Medika dengan mengatas namakan FARMASI BALANGAN Dan FARMASI TANAH BUMBU bukan milik FARMASI BALANGAN Dan FARMASI TANAH BUMBU untuk pengajuan uang cash back user outlet (konsumen) saat itu sdri DIAH LARASATI dan sdri KHAIRUNISA tidak mengetahui, karena pada saat Terdakwa meminjam nomor rekening milik sdri DIAH LARASATI dan sdri KHAIRUNISA saat itu Terdakwa hanya menyampaikan bahwa rekening tersebut Terdakwa pinjam untuk keperluan pekerjaan apabila ada transfer uang masuk dari perusahaan PT Borneo Perkasa Medika tempat Terdakwa bekerja kemudian untuk uang tersebut agar di transferkan kembali rekening pribadi milik Terdakwa;
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh perusahaan PT Borneo Perkasa Medika atas perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp.190.986.487,- (seratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) di tambah sebesar Rp. 794.398.883,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) jadi total seluruhnya kerugian sebesar Rp. 985.385.370,- (Sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
|