| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H. | Dra. Hj. TATI MUDJIATI | | 2 | ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H. | H. GUSTI RENDY FIRMANSYAH | | 3 | ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H. | dr. H. GUSTI IRWAN NOVIANSYAH | | 4 | ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H. | GUSTI ANANDA KHAIRINA |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil bagi PARA PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar:
a. Kerugian Materiil, yaitu kerugian nyata dan terukur yang dialami PARA PENGGUGAT akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam Invoice CV REZEKI yang sekarang menjadi PT REZEKI AMANAH, dengan total sebesar :
Hutang Pokok: Rp. 4.139.570.646,- (empat miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
Bunga Pertahun 10 % Rp. 413.957 .000 x 11 Tahun (Tahun 2015 sampai 2025): Rp. 4.553.527.00,- (empat miliar lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh juta rupiah)
TOTAL HUTANG: RP. 8.693.097.646,- (Delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembila puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
b. Kerugian Immateriil, berupa biaya nyata yang telah dan akan dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT dalam rangka menghadapi, membela, dan mempertahankan hak-haknya terhadap gugatan a-quo, biaya pendampingan hukum, transportasi, serta pengeluaran lain yang timbul secara langsung akibat perkara a-quo, yang secara patut dan wajar dinilai sebesar Rp.869.309.765,- (Delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
Dengan demikian, total kerugian Materiil dan Immateriil adalah Rp. 9.562.407.410 (Sembilan miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sepuluh rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit Bangunan Rumah milik TERGUGAT yang beralamat JL. A. Yani KM 84 Desa Haruban RT 005 RW 002, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan rumah sebagai objek sita jaminan beralamat JL. A. Yani KM 84 Desa Haruban RT 005 RW 002, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo.
Atau: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |