Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT BPR MULTIDHANA BERSAMA 1.Muhammad Indra
2.Haznah Yusran Mar'ie
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MULTIDHANA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT BPR MULTIDHANA BERSAMA
Tergugat
NoNama
1Muhammad Indra
2Haznah Yusran Mar'ie
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.396.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:PK/2018/NA/IV/00156 tanggal 27 April 2018
4.Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar sisa hutang Rp. Rp. 146.936.000,-(Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu  Rupiah).Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat I dan Tergugat II  maka Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik  Tergugat. 
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak