| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Mtp | H. SYAIFULLAH TAMLIHA, S.PI., M.S. | PT. BFI Finance Indonesia Tbk di Tengerang Selatan, Cq. PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarmasin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.124.748.315,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dalam perkara ini; 4. Menghukum Tergugat untuk menghapus pembayaran tunggakan beserta dendanya sebesar Rp. 1.124.748.315,79 (satu milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima belas rupiah tujuh puluh sembelan sen) pada PT. Anugerah Surya Kencana Makmur; 5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 4232403067, 4232403068, 4232403239, 4232403249, 4232403240, 4232493532, 4232403533, dan 4232403645 TIDAK SAH dan CACAT HUKUM serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan PT.Anugerah Surya Kencana Makmur; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
