Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Mtp M. ISYA ANSYARI 1.Direktur PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
2.AMIN MUZAKIR
3.JULI APRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ISYA ANSYARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULLAH,S.H.M. ISYA ANSYARI
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
2AMIN MUZAKIR
3JULI APRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar menurut hukum adanya pembiyaan dengan perjanjian fedusia antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis/merk DAIHTSU/SIGRA1.2RAT,No.Pol.DA1415KL , Nomor Rangka:MHKS6GKJPJO29763. ,Nomor Mesin 507180311M  , warna Cuklat Metalik,  Tahun 2023,  atas nama Pemilik Amin Muzakir.
3. Menyatakab benar menurut hukum batas waktu pencicilan adalah dalam jangka selama 60 bulan dan untuk perbulan dicicil Rp.3.650.000,-  terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis/merk DAIHTSU/SIGRA1.2RAT,No.Pol.DA1415KL , Nomor Rangka:MHKS6GKJPJO29763. ,Nomor Mesin 507180311M  , warna Cuklat Metalik,  Tahun 2023,  atas nama Pemilik Amin Muzakir.
4. Menyatakan benar menurut hukum untuk pencicilannya dioper alihkan oleh Tegugat 2 kepada Tergugat 3 dan pencicilan terakhir kepada Penggugat , yang semua itu diketahui Tergugat 1.
5. Menyatakan benar pencicilan terhadap unit mobil diatas sudah berjalan 31 bulan dan sisanya hanya 29 bulan x Rp.3.650.000,- = Rp.105.937.000,- (seratus lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
6. Menyatakan tindakan Tergugat 1 atau menyuruh karyawannya atau depklatot menarik unit mobil tersebut diatas adalah melawan hukum dan merugikan Penggugat yang tidak sedikit.
7. Menyatakan Tergugat 2 benar ada melakukan oper alih pencicilan pembayaran kepada Tegugat 1/Kreditur yang sudah dibayar 31 bulan lamanya.
8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kepada Penguggat antara lain; a) Kerugian membayar unit mobil  36 bulan x Rp.3.650.000,- = Rp. 131.400.000,- b) Kerugian inmatreriil ditaksir tidak kurang Rp.50.000.000,-.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu.
10. Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak