Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Mtp BRI Unit Rahayu Roehmaniah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roehmaniah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.185.549,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 117.185.549,- ( SERATUS TUJUH BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 104.777.507,- ( SERATUS EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 12.408.042,- ( DUA BELAS JUTA EMPAT RATUS DELAPAN RIBU EMPAT PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam atas SHM NO 05108 AN ROEHMANIAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak