| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 263.455.297,- ( DUA RATUS ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 226.745.728,- ( DUA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 36.709.569,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam atas Serti?kat Hak Milik No 8967 atas nama SRI RAHAYU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |