Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2026/PN Mtp 1.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
BIMO YOGA YUDHANTO Bin TRI MEI RIYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1637/O.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMO YOGA YUDHANTO Bin TRI MEI RIYADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 pukul 09.30 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Komplek Palapan Permai Blok G 68 RT.015 RW.004 Kel, Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “secara melawan hukum Memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh suami atau istri korban tindak pidana, yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan atau keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua “  selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan kakak kandung dari Saksi korban KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) sebagaimana dalam Kartu Keluarga Nomor : 6303021803190006 Tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh AZWAR, S.H., M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Saksi korban KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) yang masih saudara kandung dan sudah tinggal bersama dalam satu atap rumah selama kurang lebih 32 (tiga puluh dua) tahun.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April tahun 2026 Pukul 09.30 WITA, bertempat di Komplek Palapan Permai Blok G No 68, Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Saksi korban KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantar Saksi korban KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) bekerja di Duta Mall, lalu Terdakwa mengantarkan Saksi korban KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) ke Duta Mall menggunakan 1 (satu) unit honda Scoopy warna Hitam Nomer Rangka MH1JM3129KK642311 Nosin : JM31E-2637335 Nopol DA 6971 BEA milik dari Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) kemudian setelah Terdakwa mengantarkan Saksi korban KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM)  bahwa Terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit honda Scoopy warna Hitam Nomer Rangka MH1JM3129KK642311 Nosin : JM31E-2637335 Nopol DA 6971 BEA dengan alasan untuk menjaga orang tua yang sedang opname di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, dan Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) menyerahkan 1 (satu) unit honda Scoopy warna Hitam Nomer Rangka MH1JM3129KK642311 Nosin : JM31E-2637335 Nopol DA 6971 BEA ke Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 April 2026, Terdakwa membuka Facebook dengan tujuan untuk menggadai 1 (satu) unit honda Scoopy warna Hitam Nomer Rangka MH1JM3129KK642311 Nosin : JM31E-2637335 Nopol DA 6971 BEA milik Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM), kemudian Terdakwa menemukan Market plus bahwa Sdr. FAJAR(DPO) mau menerima gadai 1 (satu) unit honda Scoopy warna Hitam Nomer Rangka MH1JM3129KK642311 Nosin : JM31E-2637335 Nopol DA 6971 BEA milik Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM), selanjutnya Terdakwa dan Sdr. FAJAR(DPO) bersepakat bertemu di pinggir jalan A.yani Km.10 Kertak hanyar Kab.Banjar, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dan Sdr. FAJAR(DPO) telah terjadi kesepakatan gadai sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uang tersebut secara tunai, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yang sah, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit honda Scoopy warna Hitam Nomer Rangka MH1JM3129KK642311 Nosin : JM31E-2637335 Nopol DA 6971 BEA kepada Sdr.FAJAR (DPO)
  • Bahwa terhitung sejak hari Selasa tanggal 7 April 2026, Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) sudah mencoba menghubungi Terdakwa, namun tidak ada respon dan Terdakwa sempat tidak pulang kerumahnya, kemudian pada saat Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM), bersama dengan orang tua Saksi KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM), serta Saksi YULIANTHI YOGI PERMATASARI binti TRI MEI RIYADI ( alm ) pulang dari rumah sakit, sempat bertemu dengan Terdakwa di rumah dan Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) Saksi KARTIKA YOGI PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) juga menanyakan kepada Terdakwa terkait dimana keberadaan 1 (satu) unit honda Scoopy warna Hitam Nomer Rangka MH1JM3129KK642311 Nosin : JM31E-2637335 Nopol DA 6971 BEA milik Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa kendaraan tersebut masih ada, namun pada kenyataanya kendaraan tersebut sudah tidak ada dan tidak dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) sehingga Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) KARTIKA YOGI  PRATIWI Binti TRI MEI RIYADI (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 490 Jo. Pasal 481 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya