| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kwitansi tertanggal 07 Juli 2022 yang berbunyi “telah diterima dari Hj. ENOR (nama panggilan Penggugat) uang sejumlah Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah Untuk Pembayaran Titipan Uang dengan Jaminan Satu Buah Mobil HRV Thn 2019 DA 1067 TBJ” ditanda tangani Tergugat dan Tanda Bukti Transfer tertanggal 13 Juli 2022 oleh Penggugat ditransfer melalui mobile banking livina mandiri miliknya kepada Tergugat melalui rekening BNI dengan nomor : 8999888669 An. RIZAL ABBAS sebesar Rp. 150.000.000,00. (seratus lima puluh juta rupiah);
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal usaha milik Penggugat sebesar Rp..460.000.000,00. (empat ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Martapura dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|