Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
1.JARNI Alias ALEX Bin SELAMAT
2.AKBARIANSYAH Bin DARMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/O.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARNI Alias ALEX Bin SELAMAT[Penahanan]
2AKBARIANSYAH Bin DARMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. JARNI Als ALEX Bin SELAMAT bersama-sama dengan Terdakwa II. AKBARIANSYAH Bin DARMANSYAH pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat disebuah warung milik Sdr. Salamat yang beralamat di Jalan Pematang Panjang Km 5,5 Rt. 003 Desa Pematang Panjang Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah gerobak dan 1 (satu) buah mesin kompresor warna orange merk shark yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi korban SALAMAT, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana  atau sampai pada barang yang diambil , secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wita ketika terdakwa I. JARNI datang menemui terdakwa II. AKBARIANSYAH di rumah keluarga terdakwa II. AKBARIANSYAH di Desa Sungai lauk, dimana selanjutnya terdakwa I. JARNI dan terdakwa II. AKBARIANSYAH pergi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I. JARNI yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah No. Polisi DA 6533 AAR menuju ke Gambut melewati Jalan Tol Gubernur Syarkawi. Adapun sebelum sampai di Gambut terdakwa I. JARNI singgah untuk buang air besar, setelah selesai buang air besar selanjutnya terdakwa I. JARNI dan terdakwa II. AKBARIANSYAH melanjutkan perjalanan kembali menuju ke arah Gambut, namun saat diperjalanan perut terdakwa I. JARNI masih merasakan sakit dan akhirnya terdakwa I. JARNI dan terdakwa II. AKBARIANSYAH kembali singgah di sebuah warung milik Sdr. Salamat di Jalan Pematang Panjang Km 5,5 Rt. 003 Desa Pematang Panjang Kec. Sungai Tabuk.

 

  • Bahwa pada hari Senin dini hari tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wita terdakwa I. JARNI dan terdakwa II. AKBARIANSYAH kembali singgah di sebuah warung milik Sdr. Salamat di Jalan Pematang Panjang Km 5,5 Rt. 003 Desa Pematang Panjang Kec. Sungai Tabuk, dimana  terdakwa I. JARNI melihat di dalam warung yang terbuka tidak ada pintunya tersebut ada 1 (satu) buah mesin Kompresor. Selanjutnya setelah melihat mesin Kompresor tersebut, terdakwa I. JARNI berkata “ Akbar tuh ada kompresor, ambilkah” dan di jawab terdakwa II. AKBARIANSYAH “iya…”, kemudian terdakwa I. JARNI menjawab oke, kita cari gerobak. Selanjutnya terdakwa I. JARNI dan terdakwa II. AKBARIANSYAH langsung pergi ke salah satu rumah warga yang tidak jauh dari warung milik Sdr. Salamat tersebut, dimana terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH melihat ada 1 (satu) buah gerobak yang terparkir di pinggir jalan di halaman rumah warga. Setelah memperhatikan situasi disekitar aman kemudian terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH mendekati gerobak tersebut. selanjutnya terdakwa II. AKBARIANSYAH langsung menarik gerobak dan terdakwa I. JARNI langsung membawa kendaraan menuju ke warung dan sesampainya di warung terdakwa I. JARNI memarkirkan sepeda motor tepat di depan warung. Kemudian terdakwa I. JARNI turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati warung dan langsung masuk ke dalam warung tanpa pintu tersebut, sementara terdakwa II. AKBARIANSYAH menunggu di dekat sepeda motor tepat di depan warung untuk berjaga-jaga. Adapun setelah terdakwa I. JARNI berada di dalam warung terdakwa I. JARNI langsung mengambil pisau cutter yang sebelumnya telah terdakwa I. JARNI persiapkan dari rumah dan dengan pisau cutter tersebut terdakwa I. JARNI langsung memotong selang angin dari mesin kompresor dan selanjutnya terdakwa I. JARNI melepaskan rantai yang mengikat body mesin kompresor tersebut. Kemudian terdakwa I. JARNI mengangkat mesin kompresor tersebut dan membawanya ke luar / ke halaman. Sesampainya di halaman warung kemudian terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH bersama-sama mengangkat mesin kompresor tersebut ke dalam gerobak.

 

  • Setelah mesin kompresor dimasukkan ke dalam gerobak lalu terdakwa II. AKBARIANSYAH memegang gerobak tersebut di belakang sepeda motor, dan selanjutnya terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH pergi meninggalkan warung menuju ke arah dekat kuburan dan di dekat kuburan tersebut terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH berhenti dan mau memperbaiki posisi mesin kompresor dan mau mengikat gerobak pada ujung sepeda motor, namun sebelum selesai memperbaiki gerobak tiba-tiba ada salah satu warga yaitu saksi AKHMAD JUHDI yang datang mendekati terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH sambil warga tersebut bertanya “beapa ikam disini” dan dijawab terdakwa II. AKBARIANSYAH “aku handak beurut ka lah mama Doni”, saksi AKHMAD JUHDI yang dari awal sudah curiga dengan terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH langsung berinisiatif mengambil / mencabut kunci sepeda motor honda Beat milik terdakwa I. JARNI. Selanjutnya saksi AKHMAD JUHDI menanyakan gerobak yang terkait di ujung belakang sepeda motor dan mesin kompresor yang ada di dalam gerobak tersebut milik siapa, dimana baik terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH tidak ada yang mengaku. Melihat kondisi menjadi tidak aman terdakwa I. JARNI langsung berusaha mau melarikan diri namun saksi AKHMAD JUHDI mencoba menghalangi sambil memanggil teman-teman saksi AKHMAD JUHDI yang tidak jauh berada dari lokasi hingga akhirnya saksi AKHMAD JUHDI berhasil mengamankan terdakwa I. JARNI. Sementara terdakwa II. AKBARIANSYAH yang ketakutan melihat saksi AKHMAD JUHDI memanggil warga yang lain langsung melarikan diri masuk ke dalam hutan. Namun setelah kurang lebih 1 (satu) jam bersembunyi di dalam hutan terdakwa II. AKBARIANSYAH mencoba keluar namun akhirnya terdakwa II. AKBARIANSYAH kembali diamankan oleh warga hingga akhirnya pihak Kepolisian datang dan membawa terdakwa I. JARNI maupun terdakwa II. AKBARIANSYAH beserta barang bukti ke kantor Polsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut.

 

  • Adapun tujuan terdakwa I. JARNI bersama-sama dengan terdakwa II. AKBARIANSYAH dalam mengambil 1 (satu) buah mesin kompresor warna orange merk shark tersebut adalah untuk dijual dan keuntungannya akan dibagi rata antara terdakwa I. JARNI bersama-sama dengan terdakwa II. AKBARIANSYAH yang akan dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari para terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa I. JARNI bersama-sama dengan terdakwa II. AKBARIANSYAH pada saat mengambil 1 (satu) buah gerobak dan 1 (satu) buah mesin kompresor warna orange merk shark tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SALAMAT dan akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

 

      

Perbuatan Terdakwa I. JARNI Als ALEX Bin SELAMAT dan Terdakwa III. AKBARIANSYAH Bin DARMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya