| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.056.571,- ( SERATUS ENAM JUTA LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 88.992.062,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 17.064.509,- ( TUJUH BELAS JUTA ENAM PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS SEMBILAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 593/057/DGH-ST/2022 jalan sungai madang RT.009 desa Gudang Hirang Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atas nama SALASIAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |