| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa Wahyudi Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. Pendidikan 3, No. 15B, RT. 16 RW. 02 Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.45 Wita, Saksi Ivan Haddar Maurist, S. Sos dan Saksi Muhammad Tegar Arafah Surya Putra, S. Si.In sebagai petugas PNS BBPOM di Banjarbaru melakukan pembelian sampel sediaan farmasi berupa Obat Bahan Alam merk LIONG melalui aplikasi Shopee, dengan akun bernama noorashrieny92. Pembelian kemudian dilayani dan barang tersebut diantar menggunakan jasa pengiriman SPX Instant. Terhadap barang yang dibeli tersebut telah dilakukan konfirmasi status/legalitas sediaan farmasi dan diketahui bahwa sediaan farmasi tersebut tidak memiliki izin edar. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 Wita, Saksi Briptu Akhmad Muwafiq, S.H. sebagai petugas Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pendampingan Operasi Penerbitan Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar tidak memenuhi persyaratan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau produksi atau peredaran barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kab. Banjar, Saksi Briptu Akhmad Muwafiq, S.H. melihat Saksi Ivan Haddar Maurist, S. Sos membawa barang, yaitu Obat Bahan Alam yang tidak memiliki izin edar merk LIONG sebanyak 1 (satu) kotak dan Dus kemasan paket yang sudah dibuka sebanyak 1 (satu) Pcs yang Saksi Ivan Haddar Maurist, S. Sos sampaikan berasal dari pembelian tersamar yang dilakukan petugas PNS BBPOM di Banjarbaru terhadap sebuah akun e-commerce yaitu dari Shopee, dengan akun bernama noorashrieny92. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan pendalaman dan didapatkan informasi bahwa Toko Online Shopee yang melayani penjualan tersebut beralamat di Jl. Pendidikan 3, No. 15B, RT. 16 RW. 02 Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, lalu Saksi Ivan Haddar Maurist melaporkannya kepada petugas BBPOM di Banjarbaru. Selanjutnya, dilakukan Operasi Penerbitan Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau produksi atau peredaran barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kab. Banjar, oleh petugas BBPOM di Banjarbaru dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Pendidikan 3, No. 15B, RT. 16 RW. 02 Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan. Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, didapati seorang mengaku bernama Terdakwa Wahyudi Bin Abdullah sedang melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Sutarno sebagai Ketua RT di lingkungan tersebut dan ditemukan Obat Bahan Alam yang tidak memiliki izin edar sebanyak 44 (empat puluh empat) macam dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Produk
|
Jumlah
|
Satuan
|
Jenis
|
-
|
KOPI LONDO
|
202
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
NEW DAUN MUDA
|
7
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
EMPOTAN DJAWI
|
6
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KAPSUL GANAS
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KUDA ARAB
|
1
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TAWON LIAR
|
18
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
SUPER JANTAN
|
1
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
CHANGSAN SERBUK
|
6
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KOPI JANTAN ++
|
9
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
RAMUAN DAYAK
|
11
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN MUJARAB
|
32
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
URAT BADAK
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
RAJA RANJANG
|
18
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT ASLI MADURA
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT EMPOT-EMPOTAN
|
9
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
GODONG IJO
|
10
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
MONTALIN
|
4
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT XCLUSIF
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
RAPET MALAM
|
37
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TORPEDO KAPSUL
|
14
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN MUDA
|
166
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TORPEDO SERBUK
|
87
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
EXTRA BINAHONG PLUS BUAH MERAH
|
95
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN BUNGKUS PAPUA
|
7
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
AKAR TANJUNG
|
10
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
NEO REMATIK
|
17
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
MADU KURMA
|
217
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT AJIMAT MADURA IBU MAEMUNAH
|
105
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
BERUANG
|
133
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HAJAR JAHANAM
|
22
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
SAMUDRA JOSS
|
10
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HAZRAT JANNA
|
30
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
BERUANG EMAS
|
356
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
LIONG SERBUK
|
100
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HERCULES X
|
372
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HARIMAU PUTIH
|
18
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KUPU-KUPU MALAM
|
123
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
SCORPIO-X
|
309
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
LIONG KAPSUL
|
294
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
LANANG SEJATI
|
89
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
BUAH MERAH MAHKOTA DEWA
|
1516
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DEWA GINGSENG
|
8560
|
Sachet
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN MADU
|
60
|
Sachet
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
PIL SIKAT GIGI PAK TANI
|
288
|
Sachet
|
OBAT BAHAN ALAM
|
Selain itu 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 10 dengan IMEI 1 nomor 866876059989828 dan IMEI 2 nomor 866876059989836; TANDA TERIMA PENGIRIMAN sebanyak 1 (satu) bundle; NOTA PEMBELIAN sebanyak 1 (satu) bundle; PENGGARIS BESI JOYKO 50CM sebanyak 1 (satu) Pcs; GUNTING WARNA HITAM sebanyak 1 (satu) Pcs; CUTTER BESI WARNA SILVER sebanyak 1 (satu) Pcs; CUTTER WARNA KREM HITAM sebanyak 1 (satu) Pcs; ALAT PEMOTONG SELOTIP WARNA MERAH sebanyak 1 (satu) Pcs; SELOTIP BESAR WARNA COKLAT sebanyak 1 (satu) Pcs; SELOTIP JUMBO WARNA COKLAT sebanyak 1 (satu) Pcs; DOUBLE TAPE sebanyak 1 (satu) Pcs; dan SELOTIP KECIL WARNA BENING sebanyak 1 (satu) Pcs.
- Berdasarkan Surat Keterangan dari BBPOM di Banjarbaru Nomor: Ket.Prod/01-26/BPOM-PPNS.17A/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S. Si., Apt. selaku Plt. Kepala Balai Besar POM di Banjarbaru pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Berdasarkan database produk teregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, sediaan farmasi yang disita sebagaimana dalam daftar barang bukti yang disita PPNS BBPOM di Banjarbaru sehubungan dengan Laporan Kejadian No. LK/01-26/BPOM-PPNS.17A/II/2026 tanggal 11 Maret 2026, yaitu Barang Bukti No. 1 s.d 44 adalah sediaan farmasi jenis Obat Bahan Alam yang tidak memiliki perizinan berusaha / tidak memiliki izin edar/ illegal & diproduksi tanpa sertifikat CPOTB / pemenuhan aspek CPOTB Bertahap.
- Berdasarkan database Public Warning Badan Pengawas Obat dan Makanan, sediaan farmasi yang disita sebagaimana dalam daftar barang bukti yang disita PPNS BBPOM di Banjarbaru sehubungan dengan Laporan Kejadian No. LK/01-26/BPOM-PPNS.17A/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, yaitu Barang Bukti No. 2; No. 5, No. 6; No. 8; No. 9; No. 11; No. 13; No. 16; No. 17; No. 21; No. 26; No. 29; No. 30; No. 33; No. 35; No. 36; No. 38, No. 41: No. 43; dan No. 44 adalah sediaan farmasi jenis Obat Bahan Alam yang mengandung Bahan Kimia Obat.
- Sediaan farmasi jenis Obat Bahan Alam yang tidak memiliki perizinan berusaha/tidak memiliki izin edar/illegal dan diproduksi tanpa sertifikat CPOTB/pemenuhan aspek CPOTB Bertahap dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat adalah sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar yang dipersya
- Hasil pemeriksaan sediaan farmasi dalam daftar barang bukti yang disita PPNS BBPOM di Banjarbaru sehubungan dengan Laporan Kejadian No. LK/01-26/BPOM-PPNS.17A/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana terlampir.
- Bahwa sediaan farmasi jenis Obat Bahan Alam yang dimiliki terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Lira Riski Kusumawardani, S. Farm., Apt. dari Balai Besar POM di Banjarbaru ternyata semua Obat Bahan Alam yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa Wahyudi Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. Pendidikan 3, No. 15B, RT. 16 RW. 02 Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.45 Wita, Saksi Ivan Haddar Maurist, S. Sos dan Saksi Muhammad Tegar Arafah Surya Putra, S. Si.In sebagai petugas PNS BBPOM di Banjarbaru melakukan pembelian sampel sediaan farmasi berupa Obat Bahan Alam merk LIONG melalui aplikasi Shopee, dengan akun bernama noorashrieny92. Pembelian kemudian dilayani dan barang tersebut diantar menggunakan jasa pengiriman SPX Instant. Terhadap barang yang dibeli tersebut telah dilakukan konfirmasi status/legalitas sediaan farmasi dan diketahui bahwa sediaan farmasi tersebut tidak memiliki izin edar. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 Wita, Saksi Briptu Akhmad Muwafiq, S.H. sebagai petugas Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pendampingan Operasi Penerbitan Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar tidak memenuhi persyaratan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau produksi atau peredaran barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kab. Banjar, Saksi Briptu Akhmad Muwafiq, S.H. melihat Saksi Ivan Haddar Maurist, S. Sos membawa barang, yaitu Obat Bahan Alam yang tidak memiliki izin edar merk LIONG sebanyak 1 (satu) kotak dan Dus kemasan paket yang sudah dibuka sebanyak 1 (satu) Pcs yang Saksi Ivan Haddar Maurist, S. Sos sampaikan berasal dari pembelian tersamar yang dilakukan petugas PNS BBPOM di Banjarbaru terhadap sebuah akun e-commerce yaitu dari Shopee, dengan akun bernama noorashrieny92. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan pendalaman dan didapatkan informasi bahwa Toko Online Shopee yang melayani penjualan tersebut beralamat di Jl. Pendidikan 3, No. 15B, RT. 16 RW. 02 Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, lalu Saksi Ivan Haddar Maurist melaporkannya kepada petugas BBPOM di Banjarbaru. Selanjutnya, dilakukan Operasi Penerbitan Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau produksi atau peredaran barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Kab. Banjar, oleh petugas BBPOM di Banjarbaru dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Pendidikan 3, No. 15B, RT. 16 RW. 02 Kel. Sungai Paring, Kec. Martapura, Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan. Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, didapati seorang mengaku bernama Terdakwa Wahyudi Bin Abdullah sedang melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Sutarno sebagai Ketua RT di lingkungan tersebut dan ditemukan Obat Bahan Alam yang tidak memiliki izin edar sebanyak 44 (empat puluh empat) macam dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Produk
|
Jumlah
|
Satuan
|
Jenis
|
-
|
KOPI LONDO
|
202
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
NEW DAUN MUDA
|
7
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
EMPOTAN DJAWI
|
6
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KAPSUL GANAS
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KUDA ARAB
|
1
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TAWON LIAR
|
18
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
SUPER JANTAN
|
1
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
CHANGSAN SERBUK
|
6
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KOPI JANTAN ++
|
9
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
RAMUAN DAYAK
|
11
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN MUJARAB
|
32
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
URAT BADAK
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
RAJA RANJANG
|
18
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT ASLI MADURA
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT EMPOT-EMPOTAN
|
9
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
GODONG IJO
|
10
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
MONTALIN
|
4
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT XCLUSIF
|
2
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
RAPET MALAM
|
37
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TORPEDO KAPSUL
|
14
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN MUDA
|
166
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TORPEDO SERBUK
|
87
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
EXTRA BINAHONG PLUS BUAH MERAH
|
95
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN BUNGKUS PAPUA
|
7
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
AKAR TANJUNG
|
10
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
NEO REMATIK
|
17
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
MADU KURMA
|
217
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
TONGKAT AJIMAT MADURA IBU MAEMUNAH
|
105
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
BERUANG
|
133
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HAJAR JAHANAM
|
22
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
SAMUDRA JOSS
|
10
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HAZRAT JANNA
|
30
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
BERUANG EMAS
|
356
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
LIONG SERBUK
|
100
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HERCULES X
|
372
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
HARIMAU PUTIH
|
18
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
KUPU-KUPU MALAM
|
123
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
SCORPIO-X
|
309
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
LIONG KAPSUL
|
294
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
LANANG SEJATI
|
89
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
BUAH MERAH MAHKOTA DEWA
|
1516
|
Kotak
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DEWA GINGSENG
|
8560
|
Sachet
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
DAUN MADU
|
60
|
Sachet
|
OBAT BAHAN ALAM
|
-
|
PIL SIKAT GIGI PAK TANI
|
288
|
Sachet
|
OBAT BAHAN ALAM
|
Selain itu 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 10 dengan IMEI 1 nomor 866876059989828 dan IMEI 2 nomor 866876059989836; TANDA TERIMA PENGIRIMAN sebanyak 1 (satu) bundle; NOTA PEMBELIAN sebanyak 1 (satu) bundle; PENGGARIS BESI JOYKO 50CM sebanyak 1 (satu) Pcs; GUNTING WARNA HITAM sebanyak 1 (satu) Pcs; CUTTER BESI WARNA SILVER sebanyak 1 (satu) Pcs; CUTTER WARNA KREM HITAM sebanyak 1 (satu) Pcs; ALAT PEMOTONG SELOTIP WARNA MERAH sebanyak 1 (satu) Pcs; SELOTIP BESAR WARNA COKLAT sebanyak 1 (satu) Pcs; SELOTIP JUMBO WARNA COKLAT sebanyak 1 (satu) Pcs; DOUBLE TAPE sebanyak 1 (satu) Pcs; dan SELOTIP KECIL WARNA BENING sebanyak 1 (satu) Pcs.
- Berdasarkan Surat Keterangan dari BBPOM di Banjarbaru Nomor: Ket.Prod/01-26/BPOM-PPNS.17A/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S. Si., Apt. selaku Plt. Kepala Balai Besar POM di Banjarbaru pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Berdasarkan database produk teregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, sediaan farmasi yang disita sebagaimana dalam daftar barang bukti yang disita PPNS BBPOM di Banjarbaru sehubungan dengan Laporan Kejadian No. LK/01-26/BPOM-PPNS.17A/II/2026 tanggal 11 Maret 2026, yaitu Barang Bukti No. 1 s.d 44 adalah sediaan farmasi jenis Obat Bahan Alam yang tidak memiliki perizinan berusaha / tidak memiliki izin edar/ illegal & diproduksi tanpa sertifikat CPOTB / pemenuhan aspek CPOTB Bertahap.
- Berdasarkan database Public Warning Badan Pengawas Obat dan Makanan, sediaan farmasi yang disita sebagaimana dalam daftar barang bukti yang disita PPNS BBPOM di Banjarbaru sehubungan dengan Laporan Kejadian No. LK/01-26/BPOM-PPNS.17A/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, yaitu Barang Bukti No. 2; No. 5, No. 6; No. 8; No. 9; No. 11; No. 13; No. 16; No. 17; No. 21; No. 26; No. 29; No. 30; No. 33; No. 35; No. 36; No. 38, No. 41: No. 43; dan No. 44 adalah sediaan farmasi jenis Obat Bahan Alam yang mengandung Bahan Kimia Obat.
- Sediaan farmasi jenis Obat Bahan Alam yang tidak memiliki perizinan berusaha/tidak memiliki izin edar/illegal dan diproduksi tanpa sertifikat CPOTB/pemenuhan aspek CPOTB Bertahap dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat adalah sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar yang dipersya
- Hasil pemeriksaan sediaan farmasi dalam daftar barang bukti yang disita PPNS BBPOM di Banjarbaru sehubungan dengan Laporan Kejadian No. LK/01-26/BPOM-PPNS.17A/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana terlampir.
- Bahwa kemudian Obat Bahan Alam (sediaan farmasi) yang ditemukan di rumah milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan dan ternyata sediaan farmasi yang terdakwa perdagangkan tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Lira Riski Kusumawardani, S. Farm., Apt. dari Balai Besar POM di Banjarbaru ternyata semua Obat Bahan Alam yang disita dari terdakwa diperdagangkan secara tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------- |