| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ANANG SUFIYAN bin (Alm) NAWAWI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Mandikapau Timur, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 pukul 20.30 Wita, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dari Sdr. DAHAM (masih dalam pencarian/ DPO) dengan harga Rp. 1.500.000 di Desa Mandikapau Timur, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan. Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berjanjian terlebih dahulu dengan Sdr. DAHAM (dpo) kemudian Terdakwa mendatangi rumah Sdr. DAHAM mengambil narkotika jenis sabu 1 (satu) gram dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000 atas penjualan sebelumnya. Untuk narkotika jenis sabu 1 (satu) gram yang baru saja dipesan Terdakwa akan dibayarkan bilamana sudah terjual. setelah mendapatkan sabu seberat 1 (satu) gram, Terdakwa membaginya menjadi sebanyak 7 (tujuh) paket kecil sabu dan yang sudah laku terjual sebanyak 4 (tiga) buah paket sabu seharga Rp. 150.000,- dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 200.000,- dan tersisa 2 (dua) paket kecil sabu seharga Rp. 200.000,- yang belum laku terjual.
- Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat Saksi M. RENDY SEPTIAN NASORI dan Saksi TEO WIRA WIBOWO yang merupakan yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Karang Intan beserta Anggota Kepolisian lainnya telah mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 jam 02.00 Wita di dalam rumah milik Terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Abirau RT. 003 RW. 001 Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan pengamanan kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,60 gram / berat bersih sabu 0,24 gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Putih, 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Biru. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Karang Intan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 123/V/2026, tanggal 12 Mei 2026 oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Sdr. BOBBY ADY KRESNA NIK. P82269 yang telah menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan kesimpulan berat bersih sabu-sabu semula 0, 24 gram, kemudian disisihkan 0, 02 gram dan tersisa 0, 22 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARBARU Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0057 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang Ketentuan Pidananya telah disesuaikan oleh Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANANG SUFIYAN bin (Alm) NAWAWI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Abirau RT. 003 RW. 001 Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat Saksi M. RENDY SEPTIAN NASORI dan Saksi TEO WIRA WIBOWO yang merupakan yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Karang Intan beserta Anggota Kepolisian lainnya telah mengamankan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 jam 02.00 Wita di dalam rumah milik Terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Abirau RT. 003 RW. 001 Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan pengamanan kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,60 gram / berat bersih sabu 0,24 gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Putih, 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Biru. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Karang Intan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 123/V/2026, tanggal 12 Mei 2026 oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Sdr. BOBBY ADY KRESNA NIK. P82269 yang telah menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan kesimpulan berat bersih sabu-sabu semula 0, 24 gram, kemudian disisihkan 0, 02 gram dan tersisa 0, 22 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARBARU Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0057 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) hurif a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana telah disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |