| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas bidang tanah, yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919 dengan luas 2.856m2(Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di jalan Sungai Batang Kelurahan Sungai Batang Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919 dengan luas 2.856 m?2; atas nama Rijani (Tergugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas bidang tanah yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919 dengan luas 2.856 m?2; atas nama Rijani (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
5. Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama bidang tanah tersebut yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919, dengan luas 2.856 m?2; (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang sebelumnya atas nama RIJANI (Tergugat) menjadi atas nama KARMILA (Penggugat), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkan nya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
|