Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Mtp Karmila Rijani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karmila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyunita, SHKarmila
Tergugat
NoNama
1Rijani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas bidang tanah, yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919 dengan luas 2.856m2(Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di jalan Sungai Batang Kelurahan Sungai Batang Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919 dengan luas 2.856 m?2; atas nama Rijani (Tergugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas bidang tanah yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919 dengan luas 2.856 m?2; atas nama Rijani (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
5. Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama bidang tanah tersebut yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor M. 919, dengan luas 2.856 m?2; (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang sebelumnya atas nama RIJANI (Tergugat) menjadi atas nama KARMILA (Penggugat), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkan nya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak