Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Mtp 1.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
MOHAMMAD RIFKI Alias TENONG Bin ZULKEFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/O.3.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RIFKI Alias TENONG Bin ZULKEFLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair           :

------------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIFKI ALS TENONG BIN ZULKEFLI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira jam 18.30 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Martapura Lama Komplek Abdi Persada Raya Blok A Nomor 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perkara “Yang Melakukan Pencurian Pada Waktu Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.-----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar jam 18.00 wita Terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke rumah yang beralamat di Jalan Martapura Lama Komplek Abdi Persada Raya Blok A Nomor 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Kemudian Terdakwa ada niat untuk mengambil meteran milik PDAM yang ada di wilayah komplek Saksi Korban
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 yang berada dirumah Saksi Korban dengan cara Terdakwa memutar drat meteran tersebut sampai lepas dengan kedua tangan, kemudian 1 (satu) buah meteran PDAM tersebut Terdakwa dibawa tanpa izin dari pemilik rumah yaitu Saksi Korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 tersebut kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan di semak-semak, kemudian setelah itu Terdakwa pergi dan kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli mie. Di perjalanan tersebut Terdakwa bertemu dengan orang/warga di komplek tersebut yang Terdakwa tidak kenal kemudian menyuruh Terdakwa untuk ikut ke rumah Saksi Hasanuddin Als Amang Asan Bin (Alm) H. Syampurna tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat dirumah Saksi Hasanuddin Als Amang Asan Bin (Alm) H. Syampurna, Terdakwa di tanyakan perihal sering terjadinya kehilangan meteran PDAM di komplek saksi korban tersebut dan Terdakwa mengakui telah mencuri meteran PDAM di wilayah komplek saksi korban tersebut lebih dari 1 kali yaitu saat sendiri dan saat Bersamasama sdr MUHAMMAD Als AMAD (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah).
  • Bahwa setelah itu datang anggota kepolisian dari polsek sungai tabuk menjemput Terdakwa dan membawa barang bukti 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 tersebut ke kantor polsek sungai tabuk.
  • Bahwa saat Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 tersebut yakni tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin PDAM dan Saksi Korban. Terdakwa tidak memiliki hak atas kepemilikan 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S-051818 tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 milik PDAM kurang lebih hampir 2 (dua) jam sampai dengan Terdakwa diamankan, adapun 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S-051818 tersebut akan di jual dan uang hasil penjualannya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp.600.000, (Enam Ratus Ribu Rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------

 

Subsidair :

------------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIFKI ALS TENONG BIN ZULKEFLI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira jam 18.30 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Martapura Lama Komplek Abdi Persada Raya Blok A Nomor 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perkara “Yang Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum” selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.-----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar jam 18.00 wita Terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke rumah yang beralamat di Jalan Martapura Lama Komplek Abdi Persada Raya Blok A Nomor 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Kemudian Terdakwa ada niat untuk mengambil meteran milik PDAM yang ada di wilayah komplek Saksi Korban
  • Bahwa Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 tersebut kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan di semak-semak, kemudian setelah itu Terdakwa pergi dan kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli mie. Di perjalanan tersebut Terdakwa bertemu dengan orang/warga di komplek tersebut yang Terdakwa tidak kenal kemudian menyuruh Terdakwa untuk ikut ke rumah Saksi Hasanuddin Als Amang Asan Bin (Alm) H. Syampurna tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat dirumah Saksi Hasanuddin Als Amang Asan Bin (Alm) H. Syampurna, Terdakwa di tanyakan perihal sering terjadinya kehilangan meteran PDAM di komplek saksi korban tersebut dan Terdakwa mengakui telah mencuri meteran PDAM di wilayah komplek saksi korban tersebut lebih dari 1 kali yaitu saat sendiri dan saat Bersamasama sdr MUHAMMAD Als AMAD (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah).
  • Bahwa setelah itu datang anggota kepolisian dari polsek sungai tabuk menjemput Terdakwa dan membawa barang bukti 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 tersebut ke kantor polsek sungai tabuk.
  • Bahwa saat Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 tersebut yakni tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin PDAM dan Saksi Korban. Terdakwa tidak memiliki hak atas kepemilikan 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S-051818 tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S051818 milik PDAM kurang lebih hampir 2 (dua) jam sampai dengan Terdakwa diamankan, adapun 1 (satu) buah meteran PDAM dengan nomor kode meteran A23S-051818 tersebut akan di jual dan uang hasil penjualannya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp.600.000, (Enam Ratus Ribu Rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya