| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.B/2026/PN Mtp | 1.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H. 2.DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H. |
ANISA FEBRIANTI IDRIS Binti MUHAMMAD IDRIS (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.B/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1618/O.3.13/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa ANISA FEBRIANTI IDRIS Binti MUHAMMAD IDRIS (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 14.00 WITA atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Loang Landak RT. 000 RW. 000 Kel / Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kota Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa awalnya pada hari Senin pada tanggal 23 Februari 2026 di rumah kediaman Saksi JAYADI AHMAD Bin MUHAMMAD IRPAN (diadili dalam berkas terpisah) selaku suami Terdakwa yang beralamat di Kampung Loang Landak RT. 000 RW. 000 Kel / Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kota Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Terdakwa menerima Perhiasan Emas dan berlian dengan berat sekitar 1,2 Kilogram yang terdiri dari:
Bahwa perhiasan emas dan berlian tersebut merupakan barang milik Saksi SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI yang dicuri oleh Saksi JAYADI AHMAD Bin MUHAMMAD IRPAN (diadili dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 di rumah Saksi SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI yang beralamat di Jl. Guntung Alaban Gg. Nusa Indah Kel / Desa Sekumpul Kec. Martapura Kab. Banjar.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa selanjutnya Saksi JAYADI AHMAD Bin MUHAMMAD IRPAN (diadili dalam berkas terpisah) meminta Terdakwa untuk menjual perhiasan emas, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUKARRAM Bin H. JAILANI (Alm) dan menyampaikan bahwa ada perhiasan emas untuk bisa dilebur dan Terdakwa meminta untuk dijualkan. Terdakwa menyerahkan perhiasan emas kepada Saksi MUKARRAM Bin H. JAILANI (Alm) untuk dilebur dan dijualkan sebanyak 3 (tiga) kali. Untuk penyerahan perhiasan emas yang pertama, setelah perhiasan emas tersebut dilebur Saksi MUKARRAM Bin H. JAILANI (Alm), bentuknya menjadi 1 (satu) emas batangan dengan total berat 120 (seratus dua puluh) gram. Dua hari kemudian, Terdakwa kembali menyerahkan perhiasan emas untuk kedua kalinya, setelah perhiasan emas tersebut dilebur Saksi MUKARRAM Bin H. JAILANI (Alm), bentuknya menjadi 1 (satu) buah emas batangan dengan berat 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram. Selanjutnya dua hari kemudian, Terdakwa kembali menyerahkan perhiasan emas untuk ketiga kalinya, setelah perhiasan emas tersebut dilebur Saksi MUKARRAM Bin H. JAILANI (Alm), bentuknya menjadi 1 (satu) emas batangan dengan berat 60 (enam puluh) gram. Adapun setelah seluruh emas tersebut dilebur menjadi emas batangan dan dijual, Terdakwa memperoleh hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah), yang mana hasil dari penjualan emas tersebut dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi JAYADI AHMAD Bin MUHAMMAD IRPAN (diadili dalam berkas terpisah) selaku Suami Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit mobil, 8 (delapan) unit handphone, liburan ke Bali, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.401.000.000,00 (Empat milyar Empat Ratus Satu juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa ANISA FEBRIANTI IDRIS Binti MUHAMMAD IDRIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
