Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Mtp BRI Unit Rahayu 1.Siti Zubaidah
2.Andrie Saputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Zubaidah
2Andrie Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 263.455.297,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 263.455.297,- ( DUA RATUS ENAM PULUH  TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA  PULUH  LIMA  RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH  TUJUH),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 226.745.728,- ( DUA RATUS DUA PULUH  ENAM JUTA TUJUH  RATUS EMPAT PULUH  LIMA  RIBU TUJUH  RATUS  DUA  PULUH  DELAPAN) ditambah bunga sebesar  36.709.569,- (  TIGA  PULUH  ENAM JUTA TUJUH  RATUS SEMBILAN RIBU  LIMA  RATUS ENAM PULUH  SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.   Apabila Tergugat  tidak melunasi  seluruh sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty) secara  sukarela kepada Penggugat, maka terhadap  seluruh harta  benda yang dimiliki oleh Para  Tergugat  dijual melalui perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara  dan Lelang (KPKNL)   dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap  obyek dalam atas Serti?kat Hak Milik No 8967 atas nama SRI RAHAYU  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak