INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Mtp | AGUS YANTO | Ananias Bawimbang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Mtp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Penggugat;
2. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan pengosongan, mengambil/memindahkan barang-barang, serta menyerahkan kunci rumah yang terletak di Jalan Mahligai (setempat dikenal dengan Jalan Kompleks Bunyamin III Blok A, No. 17 -18 RT.14), Desa/kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal), Sertipikat Hak Milik Elektronik Edisi 1 (Lelang) tertanggal 19 Mei 2025, NIBEL : 17.02.000010096.0, Luas tanah : 600 M2, atas nama Agus Yanto (Penggugat), yang terletak di Jalan Mahligai (setempat dikenal dengan Jalan Kompleks Bunyamin III Blok A, No. 17 -18 RT.14), Desa/kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperoleh dari Lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 57/12.03/2025-01 tertanggal 23 April 2025 dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Pada Surat Ukur Nomor : 01336/KH.II/2007 tertanggal 29 Januari 2007 tertulis batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Laut : Jalan Utama Kompleks Bunyamin III
- Sebelah Tenggara : Pemegang Sertipikat Hak Kepemilikan No. 02199
- Sebelah Barat Daya : Pemegang Sertipikat Hak Kepemilikan No. 01663, 01662, 01661, dan 01660
- Sebelah Barat Laut : Pemegang Sertipikat Hak Kepemilikan No. 02197
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah beserta bangunan (rumah tinggal) Aquo yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh Tergugat, kepada Penggugat tanpa syarat serta beban biaya apa pun, paling lambat 1 (satu) Minggu setelah putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian bunga Bank kepada Penggugat sebesar Rp 11.776.785,- (Sebelas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) per bulan, dengan total keseluruhan akan dijumlahkan kemudian dan dihitung mulai dari bulan Juni 2025 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sewa rumah yang selama ini telah ditempati oleh Tergugat, kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per bulan, dengan total keseluruhan akan dijumlahkan kemudian dan dihitung mulai dari bulan Juni 2025 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan;
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
8. Memberikan izin kepada Penggugat untuk memasuki pekarangan, membuka paksa pintu masuk, memasuki, dan mendiami rumah A quo, serta dapat menggunakan dan atau memindahkan/mengeluarkan barang-barang milik Tergugat yang ada didalamnya;
9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbarr bij voorrad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, berupa harta bergerak maupun harta tetap/tidak bergerak, baik yang ada saat ini maupun yang akan ada, dengan jenis dan jumlah yang akan diajukan oleh Penggugat di kemudian hari;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
