Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Masrita Fakhlyana, S.H.
3.Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
4.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
5.RATIH YUSTITIA, S.H.
1.SAIFUL ARIFIN Alias ARIF Bin RIYANSYAH
2.ACHMAD MUHAIMIN Alias IMIN Bin ABDUL RAZAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan .B-1771/O.3.13/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Masrita Fakhlyana, S.H.
3Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
4DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
5RATIH YUSTITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ARIFIN Alias ARIF Bin RIYANSYAH[Penahanan]
2ACHMAD MUHAIMIN Alias IMIN Bin ABDUL RAZAK[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraSAIFUL ARIFIN Alias ARIF Bin RIYANSYAH
2RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraACHMAD MUHAIMIN Alias IMIN Bin ABDUL RAZAK
Anak Korban
Dakwaan

.

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Saiful Arifin Als Arif Bin Riyansyah dan Terdakwa Achmad Muhaimin Als Imin Bin Abdul Razak bersama-sama dengan Saksi Muniwar Als Niwar Bin Misrani (Alm) (berkas terpisah/splitzing) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Asyifa Mandiri Tahap 3 Blok 1 No.- RT.- RW.- Desa Pandan Sari Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa Saiful Arifin ada dihubungi oleh Saksi Muniwar melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp yang memberitahu Terdakwa Saiful Arifin untuk menerima sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat 200 gram dan nomor HP Terdakwa Saiful Arifin sudah diserahkan Saksi Muniwar kepada pengirim sabu. Kemudian Terdakwa Saiful Arifin menyetujui dan menyanggupi perintah Saksi Muniwar untuk menerima sabu tersebut. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 Wita, Terdakwa Saiful Arifin ada dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal untuk mengambil sabu dan Terdakwa Saiful Arifin diarahkan untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berada di selokan Jalan Kelayan A Gg. Warga I Kel. Murung Raya Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Kemudian Terdakwa Saiful Arifin mendatangi tempat yang dimaksud oleh kurir pengirim sabu tersebut dan Terdakwa Saiful Arifin akhirnya menemukan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan sabu sesuai dengan petunjuk kurir pengirim sabu tersebut. Kemudian setelah Terdakwa Saiful Arifin menerima bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket sabu dengan berat sekotar 200 gram dari kurir pengirim sabu, kemudian Terdakwa Saiful Arifin membawa bungkusan plastik yang berisikan sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa Saiful Arifin dan menyimpan bungkusan plastik yang berisikan sabu tersebut di bawah kolong rumah Terdakwa Saiful Arifin. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa Saiful Arifin mendapat perintah dari Saksi Muniwar untuk membagi sabu. Kemudian Terdakwa Saiful Arifin bersama dengan Terdakwa Achmad Muhaimin membagi 2 (dua) paket sabu dengan berat sekitar 200 gram tersebut menjadi 5 (lima) paket sabu. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 Wita Saksi Bayu Hermawan dan Saksi Bagas Eko Hariyanto sebagai petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi tempat tinggal Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin kemudian melakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nopol : B 1405 SMS, dengan nomor rangka : MHRDD1850MJ110029 dan nomor mesin : L12B34328798 yang disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi Mulyadi Bin Fadlan dan Saksi Nawawi Bin Kurnain (Alm) dan ditemukan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 151,65 gram (berat bersih 149,83 gram) di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga dan dibungkus lagi dengan 2 (dua) lembar plastik warna hitam yang ditemukan Para Saksi di atas kursi baris kedua (kursi penumpang), setelah itu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin. Kemudian dilakukan introgasi lagi terhadap Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mengakui bahwa masih ada menyimpan sabu di rumah, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin dan ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu dengan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 5,31 gram (berat bersih 4,87 gram) di dalam kotak warna hitam yang ditemukan Para Saksi di bawah lemari rak piring yang berada di dapur rumah, 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram (berat bersih 2,11 gram) di dalam dompet warna orange dan toples pastik berada di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah, dan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 17,77 gram (berat bersih 16,82 gram) di dalam kaleng rokok yang dilapisi lakban warna hitam tergantung pada jendela dapur rumah dan Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selain itu Para Saksi juga menyita 2 (dua) pak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 4 (empat) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak warna biru bertuliskan “wallts”, uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor SIM I : 0896-9150-4116 dan SIM II : 0813-3999-8285, dengan nomor IMEI I : 861703066383396 dan IMEI II : 861703066383388, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3x warna biru dengan nomor SIM I : 0823-4362-6480 dan SIM 2 : 0896-7268-8773, dengan nomor IMEI I : 862488074252952 dan IMEI II : 862488074252945, 1 (satu) buah Hp merk POCO X3 NFC warna biru dengan nomor SIM I : 0822-9827-0149 dan SIM II : 0887-0426-9981, dengan nomor IMEI I : 867809055220640 dan IMEI II : 867809055220657, 1 (satu) buah kaleng rokok yang dilapisi lakban warna hitam, 1 (satu) buah toples plastik bertuliskan ”DUGAN”, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nopol : B 1405 SMS atas nama CUT LEA KARTIKA. Selanjutnya Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi dari mana Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mendapatkan sabu yaitu dari Saksi Muniwar Als Niwar Bin Misrani (Alm), kemudian cara mendapatkan 12 (dua belas) paket sabu berat kotor 177,22 gram (berat bersih 173,63 gram) milik Saksi Muniwar tersebut dari kurir pengirim sabu yang Terdakwa Saiful Arifin terima dalam 2 (dua) tahap yaitu:
  1. Pada hari senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 200 gram;
  2. Pada hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat 200 gram.

Bahwa Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sejak awal bulan Februari 2026 dengan jumlah sekitar 20 (dua puluh) kali, dan Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu dengan ukuran besar sebanyak 3 (tiga)  kali yaitu:

  1. Hari Senin tanggal 09 Maret 2026 Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sebanyak 100 gram;
  2. Hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sebanyak 200 gram;
  3. Hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sebanyak 200 gram.

Dan upah/imbalan yang didapatkan Terdakwa Saiful Arifin dari Saksi Muniwar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Kemudian untuk Terdakwa Achmad Muhaimin sudah 2 (dua) kali diperintahkan Saksi Muniwar untuk meranjau narkotika jenis sabu melalui Terdakwa Saiful Arifin dan beserta upah/imbalan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Yang pertama sebanyak ½ kantong atau berat sekitar 2,50 gram narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa Achmad Muhaimin ranjau di Tatah Pemangkih Kab. Banjar (di pinggir jalan) dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Yang kedua sebanyak ½ kantong atau berat sekitar 2,50 gram narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa Achmad Muhaimin ranjau di Tatah Pemangkih Kab. Banjar (di pinggir jalan) dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: LAB: 0367/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Senin tanggal 06 April 2026 selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel bahwa barang bukti dengan nomor: 0566/2026/NF s/d 0577/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut Adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa Saiful Arifin Als Arif Bin Riyansyah dan Terdakwa Achmad Muhaimin Als Imin Bin Abdul Razak bersama-sama dengan Saksi Muniwar Als Niwar Bin Misrani (Alm) (berkas terpisah/splitzing) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Asyifa Mandiri Tahap 3 Blok 1 No.- RT.- RW.- Desa Pandan Sari Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal Saksi Bayu Hermawan dan Saksi Bagas Eko Hariyanto mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin sering melakukan transkasi narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Para Saksi beserta Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan atau menganalisa data-data Scientific untuk mengetahui dimana keberadaan Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin. Setelah mengetahui keberadaan tempat tinggal Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin di Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Asyifa Mandiri Tahap 3 Blok 1 No.- RT.- RW.- Desa Pandan Sari Kec. Tatah Makmur Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya Para Saksi langsung mendatangi tempat tinggal Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin kemudian melakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nopol : B 1405 SMS, dengan nomor rangka : MHRDD1850MJ110029 dan nomor mesin : L12B34328798 yang disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi Mulyadi Bin Fadlan dan Saksi Nawawi Bin Kurnain (Alm) dan ditemukan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 151,65 gram (berat bersih 149,83 gram) di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga dan dibungkus lagi dengan 2 (dua) lembar plastik warna hitam yang ditemukan Para Saksi di atas kursi baris kedua (kursi penumpang), setelah itu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin. Kemudian dilakukan introgasi lagi terhadap Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mengakui bahwa masih ada menyimpan sabu di rumah, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah yang ditempati oleh Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin dan ditemukan 10 (sepuluh) paket sabu dengan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 5,31 gram (berat bersih 4,87 gram) di dalam kotak warna hitam yang ditemukan Para Saksi di bawah lemari rak piring yang berada di dapur rumah, 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram (berat bersih 2,11 gram) di dalam dompet warna orange dan toples pastik berada di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah, dan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 17,77 gram (berat bersih 16,82 gram) di dalam kaleng rokok yang dilapisi lakban warna hitam tergantung pada jendela dapur rumah dan Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selain itu Para Saksi juga menyita 2 (dua) pak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 4 (empat) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak warna biru bertuliskan “wallts”, uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor SIM I : 0896-9150-4116 dan SIM II : 0813-3999-8285, dengan nomor IMEI I : 861703066383396 dan IMEI II : 861703066383388, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3x warna biru dengan nomor SIM I : 0823-4362-6480 dan SIM 2 : 0896-7268-8773, dengan nomor IMEI I : 862488074252952 dan IMEI II : 862488074252945, 1 (satu) buah Hp merk POCO X3 NFC warna biru dengan nomor SIM I : 0822-9827-0149 dan SIM II : 0887-0426-9981, dengan nomor IMEI I : 867809055220640 dan IMEI II : 867809055220657, 1 (satu) buah kaleng rokok yang dilapisi lakban warna hitam, 1 (satu) buah toples plastik bertuliskan ”DUGAN”, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nopol : B 1405 SMS atas nama CUT LEA KARTIKA. Selanjutnya Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi dari mana Terdakwa Saiful Arifin dan Terdakwa Achmad Muhaimin mendapatkan sabu yaitu dari Saksi Muniwar Als Niwar Bin Misrani (Alm), kemudian cara mendapatkan 12 (dua belas) paket sabu berat kotor 177,22 gram (berat bersih 173,63 gram) milik Saksi Muniwar tersebut dari kurir pengirim sabu yang Terdakwa Saiful Arifin terima dalam 2 (dua) tahap yaitu:
  1. Pada hari senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 200 gram;
  2. Pada hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat 200 gram.

Bahwa Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sejak awal bulan Februari 2026 dengan jumlah sekitar 20 (dua puluh) kali, dan Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu dengan ukuran besar sebanyak 3 (tiga)  kali yaitu:

  1. Hari Senin tanggal 09 Maret 2026 Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sebanyak 100 gram;
  2. Hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sebanyak 200 gram;
  3. Hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 Terdakwa Saiful Arifin menerima sabu milik Saksi Muniwar sebanyak 200 gram.

Dan upah/imbalan yang didapatkan Terdakwa Saiful Arifin dari Saksi Muniwar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Kemudian untuk Terdakwa Achmad Muhaimin sudah 2 (dua) kali diperintahkan Saksi Muniwar untuk meranjau narkotika jenis sabu melalui Terdakwa Saiful Arifin dan beserta upah/imbalan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Yang pertama sebanyak ½ kantong atau berat sekitar 2,50 gram narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa Achmad Muhaimin ranjau di Tatah Pemangkih Kab. Banjar (di pinggir jalan) dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Yang kedua sebanyak ½ kantong atau berat sekitar 2,50 gram narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa Achmad Muhaimin ranjau di Tatah Pemangkih Kab. Banjar (di pinggir jalan) dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: LAB: 0367/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Senin tanggal 06 April 2026 selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel bahwa barang bukti dengan nomor: 0566/2026/NF s/d 0577/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut Adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya