|
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa ANDRI BIN MATHORI (ALM) dalam kurun waktu sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan 13 Februari 2026 pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Lurus RT 1, Kec. Sambung Makmur, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa awalnya, pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa ANDRI Bin MATHORI (Alm) menghubungi ALGI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085252481788 untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa bertemu dengan perantara di muka Menara Siring Banjarmasin yang memberikan setengah kantong narkotika jenis sabu. Terdakwa membeli narkotika tersebut dengan harga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan berhutang kepada Saksi ALGI (DPO). Terdakwa telah mengambil narkotika jenis sabu di tempat ALGI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WITA di kayu asam tepi jala di Desa Panyiuran, Terdakwa menjual paket narkotika jenis sabu kepada RIZAL (DPO) dengan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu kembali ke rumahnya. Setelah itu, sekira pukul 16.00 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Banjar mendatangi rumah kediaman Terdakwa ANDRI Bin MATHORI (Alm) yang beralamat di Desa Sungai Lurus RT 1, Kec Sambung Makmur, Kab Banjar untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dari hasil penggeledahan, diperoleh 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram / berat plastik kecil 0,20 gram x 9 = 1.8 gram / berat bersih 1,46 gram, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah serok, 1 (satu) buah tas hitam, 1 (satu) buah hp merek Vivo warna hitam, dan uang tunai dengan nominal Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0237 / NNF / 2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan No. Barang Bukti: 0387 / 2026 / NF bersama sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0092 gram, didapatkan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan No. Barang Bukti: 0243 / 2026 / NF adalah benar kristal warna putih yang mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa ANDRI BIN MATHORI (ALM) pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Lurus RT 1, Kec. Sambung Makmur, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sering terjadi Tindak Pidana Narkotika di daerah Sungai Lurus RT 1, Kec. Sambung Makmur, Kab. Banjar. Atas hal tersebut, kemudian pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Banjar mendatangi rumah kediaman Terdakwa ANDRI Bin MATHORI (Alm) yang beralamat di Desa Sungai Lurus RT 1, Kec Sambung Makmur, Kab Banjar untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dari hasil penggeledahan, diperoleh 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram / berat plastik kecil 0,20 gram x 9 = 1.8 gram / berat bersih 1,46 gram, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah serok, 1 (satu) buah tas hitam, 1 (satu) buah hp merek Vivo warna hitam, dan uang tunai dengan nominal Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0237 / NNF / 2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan No. Barang Bukti: 0387 / 2026 / NF bersama sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0092 gram, didapatkan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan No. Barang Bukti: 0243 / 2026 / NF adalah benar kristal warna putih yang mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----
|