| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa MUHAMMAD NOR Alias ANANG Bin SAIBATUL HAMDI pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 pukul 15.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Kaliukan RT 003 RW 001, Kec. Astambul, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa awalnya, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15.45 WITA di Desa Kaliukan RT 003 RW 001, Kec. Astambul, Kab. Banjar, Terdakwa MUHAMMAD NOR Alias ANANG Bin SAIBATUL HAMDI menelepon REZA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian, keduanya bertemu di Astambul, Terdakwa membeli 1 (satu) paket besar sabu dengan cara berhutang kepada REZA (DPO). Sesampainya di rumahnya yang berlokasi di Desa Kaliukan, Terdakwa mendapatkan telepon dari AMAT (DPO) yang berkeinginan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu, Terdakwa membagi 1 (satu) paket besar sabu menjadi 16 (enam belas) plastik klip, terdiri dari: 7 (tujuh) paket yang rencananya akan dijual seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) paket yang rencananya akan dijual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 3 (tiga) paket yang rencananya akan dibagi kembali menjadi 13 (tiga belas) paket kecil. Terdakwa telah menjual salah satu paketnya sabu tersebut kepada AMAT (DPO) seharga Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa. Terdakwa sudah melakukan praktik jual beli sabu sekira 1 (satu) bulan dengan mengambil dari REZA (DPO) kurang lebih 5 (lima) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0240 / NNF / 2026 tanggal 06 Maret 2026, No. Barang Bukti: 0390 / 2026 / NF = Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2026 terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) paket sabu telah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 4,53 gram (berat plastik klip @0,20 gram = 2,8 gram, berat 1 (satu) plastik klip @0,18 gram,sehingga berat bersih sabu 1,55 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR
------ Bahwa MUHAMMAD NOR Alias ANANG Bin SAIBATUL HAMDI pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Kaliukan RT 003 RW 001, Kec. Astambul, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi kegiatan jual beli narkotika di daerah Kaliukan, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Satresnarkoba Polres Banjar melakukan pengamanan di Desa Kaliukan, Kecamaran Astambul, Kabupaten Banjar. Dari hasil pengamanan, Tim Satresnarkoba Polres Banjar menangkap Terdakwa MUHAMMAD NOR Als ANANG Bin SAIBATUL HAMDI di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kaliukan RT 003 RW 001, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar yang saat itu sedang duduk di lantai untuk membungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, diperoleh 15 (lima belas) paket narkotika yang diduga sabu, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah serok dari sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru, dan uang tunai senilai Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan paket narkotika yang diduga sabu tersebut dari REZA (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0240 / NNF / 2026 tanggal 06 Maret 2026, No. Barang Bukti: 0390 / 2026 / NF = Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2026 terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) paket sabu telah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 4,53 gram (berat plastik klip @0,20 gram = 2,8 gram, berat 1 (satu) plastik klip @0,18 gram,sehingga berat bersih sabu 1,55 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |