| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 62.984.697,- (ENAM PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar sebesar Rp.25.649.562,- (DUA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DUA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.37.335.135,- (TIGA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU SERATUS TIGA PULUH LIMA RUPIAH) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 04320 yang beralamat di Jl A Yani Km 8. Komp Palapan Indah/Pondok Guru No.07 RT.04 RW.02 atas nama Megawati;
|