| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN bersama dengan Terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN yang beralamat di Desa Pingaran Ulu RT. 009/ RW.003 Desa / Kel. Pingaran Ulu Kecamatan Astambul Kab Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 16.00 bertempat di rumah terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN yang beralamat di Desa Pingaran Ulu RT. 009/ RW.003 Desa / Kel. Pingaran Ulu Kecamatan Astambul Kab Banjar, terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN menelpon sdr SAIDI (DPO) untuk menanyakan ketersediaan dan memesan sabu. Setelah sdr SAIDI (DPO) memberikan informasi bahwa sabu yang dipesan terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN masih tersedia, terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN kemudian menyuruh terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN untuk mengambil sabu pesanan terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN kerumah sdr SAIDI (DPO) yang beralamat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN mengambilkan pesanan sabu milik terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN sebanuyak 1 (satu ) paket untuk dibawa kerumah terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN. Sesampainya dirumah terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN, terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN untuk ditimbang dan diketahui berat 1 (satu) paket sabu tersebut seberat kurang lebih 4,9 gram dan terdakwa SUGIMIN Alias MIN mendapatkan upah berupa uang dari hasil mengambilkan sabu milik tersangka EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN. Terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket kecil dengan menggunakan digital milik terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN. Terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN membagi 24 (dua puluh empat) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket sabu yang akan dijual kembali dengan harga Rp 1.700.000; (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket sabu yang akan dijual kembali dengan harga Rp 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket sabu yang akan dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 15 (lima belas) paket sabu yang akan dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dari 24 (dua puluh empat) paket sabu terebut, terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN telah berhasil dijual sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per paket kepada sdr. HADI (DPO) dan sdr. BAMBANG (DPO). Sampai pada hari senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wita pada saat terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN berada di rumah terdakwa SUGIMIN Als MIN Bin SIMAN kemudian datang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan kepada para tersangka saat itu terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN dan terdakwa SUGIMIN Als MIN Bin SIMAN sedang duduk di ruang tamu sedangkan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 8,49 gram (plastic klip 4,40 gram) berat bersih 4,09 gram, , 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,1 (satu) Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kotak rokok, 1 (satu) bundel plastic klip,1 (satu) buah Kotak warna hitam, Uang hasil penjualan sabu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di dalam terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN taruh di dalam dompet warna dan diletakkan di samping tempat para terdakwa duduk pada saat anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjar datang tersangka terkejut dan sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota sat Narkoba Polres Banjar dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti selanjutnya para terdakwa bawa ke Kantor sat Narkoba untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN menerangkan adapun keuntungan yang terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN peroleh dari dari hasil penjualan sabu tersebut apabila semua laku terjual adalah sebanyak kurang lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terhadap terdakwa SUGIMIN Als MIN Bin SIMAN menerangkan apabila berhasil mengambikan sabu pesanan terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN akan mendapatkan upah dan jatah sabu gratis dari terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0214/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa AKP Meilia Rahma Widhiana S.Si., IPDA Charles M. Panjaitan, S.H.,MM.. serta diketahui dan ditandatangani oleh AKBP Faizal Rachmad, S.T. telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0359/2026/NF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,0360 gram milik terdakwa didapatkan hasil kesimpulan benar mengandung Narkotika jenis Metamfitamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN bersama dengan Terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa Terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN bersama dengan Terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN pada hari Senin tanggal 09 Februari pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bn SIMAN yang beralamat di Desa Pingaran Ulu RT. 009/ RW.003 Desa / Kel. Pingaran Ulu Kecamatan Astambul Kab Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, Yang Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------
- Bermula anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu sehingga pada hari Senin tanggal 09 Februari pukul 11.30 Wita bertempat di rumah terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN SIMAN yang beralamat di Desa Pingaran Ulu RT. 009/ RW.003 Desa / Kel. Pingaran Ulu Kecamatan Astambul Kab Banjar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN bersama dengan Terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 8,49 gram (plastic klip 4,40 gram) berat bersih 4,09 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,1 (satu) Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kotak rokok, 1 (satu) bundel plastic klip,1 (satu) buah Kotak warna hitam, Uang hasil penjualan sabu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang di simpan di dalam dompet warna dan ditemukan di dekat terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN duduk pada saat anggota sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa terkejut dan sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota sat resnarkoba dan selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor sat resnarkoba untuk proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0214/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa AKP Meilia Rahma Widhiana S.Si., IPDA Charles M. Panjaitan, S.H.,MM.. serta diketahui dan ditandatangani oleh AKBP Faizal Rachmad, S.T. telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0359/2026/NF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,0360 gram milik terdakwa didapatkan hasil kesimpulan benar mengandung Narkotika jenis Metamfitamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman.
- ------ Perbuatan Terdakwa EDY NURYANTO Als USRO Bin WASIAN bersama dengan Terdakwa SUGIMIN Alias MIN Bin SIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
|