| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.Sus/2026/PN Mtp | 1.RIZKI FITRIA SARI, S.H., M.Kn. 2.RYAN ADITHYA, S.H., M.H. |
WAHYU Bin ISMAIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1286/O.3.13/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---- Bahwa Terdakwa WAHYU Bin ISMAIL (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan Komplek Pesona Asri yang beralamat di Desa Malintang RT 01, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 165 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, Terdakwa menghubungi Sdr. IMING (masih dalam pencarian) melalui chat whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekita pukul 19.30 WITA, Terdakwa menunggu Sdr. IMING di depan Komplek Pesona Asri yang beralamat di Desa Malintang RT 01, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Sdr. IMING mengendarai sepeda motor dan melempar bekas bungkus permen karet yang dibungkus gumpalan tisu yang berisi narkotika jenis sabu. Adapun setelah itu Terdakwa mengambil bekas bungkus permen yang dibungkus gumpalan tisu tersebut yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas kecil yang bertuliskan Indosat warna hitam. Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. IMING dengan cara berhutang tersebut adalah senilai Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan berat 2,5gram. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WITA, ada Sdr. SAUFI (masih dalam pencarian) mau utang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki untuk diserahkan kepada Sdr. SAUFI. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SAUFI ke Jalan Lingkar Selatan. Setelah mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SAUFI, Terdakwa pulang dan Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu miliknya menjadi 10 (Sepuluh) paket, dengan rincian 2 (Dua) paket seberat kurang lebih 1 (Satu) gram dan 8 (Delapan) paket kecil. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.50 WITA, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Irigasi RT 01 RW 01, Desa Malintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian, ditemukan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak bekas permen karet Happydent White, 1 (Satu) buah tas kecil betuliskan Indosat warna hitam berisi 1 (Satu) buah timbangan digital, 3 (Tiga) bundel plastik klip dan 3 (Tiga) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Gambut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0256/ NNF/ 2026 tanggal 10 Maret 2026 dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0241 gram diberi nomor barang bukti 0406/2026/NF yang disita dari WAHYU Bin ISMAIL dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelesaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ---- Bahwa Terdakwa WAHYU Bin ISMAIL (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.50 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Irigasi RT 01 RW 01, Desa Malintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi JASTER DAVID LEONARDO SITANGGANG (Selanjutnya disebut Saksi DAVID) dan Saksi WAWAN YULIADI (Selanjutnya disebut Saksi WAWAN) yang merupakan Anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gambut, Polres Banjar sebelumnya ada mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian setelah Saksi DAVID dan Saksi WAWAN beserta Anggota Kepolisian lainnya melakukan pengamanan dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Irigasi RT 01 RW 01, Desa Malintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak bekas permen karet Happydent White, 1 (Satu) buah tas kecil betuliskan Indosat warna hitam berisi 1 (Satu) buah timbangan digital, 3 (Tiga) bundel plastik klip dan 3 (Tiga) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik di kamar Terdakwa. Selain itu Anggota Kepolisian juga mengamankan Terdakwa beserta 1 (Satu) buah handphone merek Redmi warna biru tua milik Terdakwa. Adapun selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Gambut untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0256/ NNF/ 2026 tanggal 10 Maret 2026 dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0241 gram diberi nomor barang bukti 0406/2026/NF yang disita dari WAHYU Bin ISMAIL dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
