Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Mtp 1.RYAN ADITHYA, S.H., M.H.
2.LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H.
JUHRIANI BIN MAHFUD (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/O.3.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN ADITHYA, S.H., M.H.
2LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHRIANI BIN MAHFUD (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

 

------ Bahwa Terdakwa JUHRIANI BIN MAHFUD (ALM) pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Komp Persada Raya, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana dilakukan, sehingga masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, meneirma jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya, pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN menghubungi Terdakwa JUHRIANI BIN MAHFUD (Alm) untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu. Setelah Terdakwa menyetujui untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN mengantarkannya ke rumah Terdakwa di Jl. Komp Persada Raya, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Setelah sampai, Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN melepas plat nomor motor.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu yang dibeli oleh Terdakwa adalah milik Saksi SITA NURUL AIN Binti MUHAMMAD HATTA yang diambil tanpa hak secara melawan hukum oleh Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN pada hari Senin, tanggal 08 September 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITA NURUL AIN Binti MUHAMMAD HATTA mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa selain 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu milik Saksi SITA NURUL AIN, Terdakwa juga membeli 6 (enam) sepeda motor lain dengan harga sekitar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi EDI PRAMANA dengan kondisi tanpa tanpa anak kunci kontak, tempat kunci kontak rusak, dan beberapa tidak menggunakan plat nomor.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa JUHRIANI BIN MAHFUD (ALM) pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Komp Persada Raya, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana dilakukan, sehingga masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya, pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN menghubungi Terdakwa JUHRIANI BIN MAHFUD (Alm) untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu. Setelah Terdakwa menyetujui untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN mengantarkannya ke rumah Terdakwa di Jl. Komp Persada Raya, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Setelah sampai, Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN melepas plat nomor motor.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu yang dibeli oleh Terdakwa adalah milik Saksi SITA NURUL AIN Binti MUHAMMAD HATTA yang diambil tanpa hak secara melawan hukum oleh Saksi EDI PRAMANA Bin BAHRUN pada hari Senin, tanggal 08 September 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITA NURUL AIN Binti MUHAMMAD HATTA mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa selain 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu milik Saksi SITA NURUL AIN, Terdakwa juga membeli 6 (enam) sepeda motor lain dengan harga sekitar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi EDI PRAMANA dengan kondisi tanpa tanpa anak kunci kontak, tempat kunci kontak rusak, dan beberapa tidak menggunakan plat nomor.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya