| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.B/2026/PN Mtp | 1.RYAN ADITHYA, S.H., M.H. 2.LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H. |
JUHRIANI BIN MAHFUD (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.B/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1248/O.3.13/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa JUHRIANI BIN MAHFUD (ALM) pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Komp Persada Raya, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana dilakukan, sehingga masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, meneirma jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa JUHRIANI BIN MAHFUD (ALM) pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Komp Persada Raya, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana dilakukan, sehingga masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
