| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ALAN WARI ALIAS ALAN BIN (ALM) MISRAN pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Terminal Angkot Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 17.30 wita bertempat di Pasar Niaga Blok B Martapura, Saksi Koban Bernama KHAIRULLAH BIN BASUNI diminta untuk membantu membagikan zakat berupa amplop yang berisi uang kepada warga atau pedagang kaki lima yang sudah terdata. Kemudian, Terdakwa yang tidak terdata sebagai penerima zakat ikut mengantri dan menghampiri Saksi Korban untuk meminta bagian zakat. Karna Terdakwa tidak terdata sebagai penerima zakat, Saksi Korban menolak untuk memberikan amplop zakat tersebut. Melihat Terdakwa tidak terima, Saksi Korban memberikan uang pribadinya sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Ketika Saksi Korban berada di Terminal Angkot Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 18.15 wita, Terdakwa dari arah belakang menghunuskan senjata tajam jenis pisau yang dipegang dengan tangan kanannya mengenai bagian punggung Saksi Korban. Akibat tusukan tersebut, Saksi Korban terkejut dan membalikkan badan, kemudian Terdakwa menghunuskan lagi senjata tajam jenis pisau yang dipegang dengan tangan kanannya mengenai bagian dada Saksi Korban hingga Saksi Korban terduduk lemas dan terluka bersimbah darah. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung pergi meninggal tempat kejadian;
- Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban menderita luka tusuk 2 (dua) mata luka dimana 1 (satu) luka pada bagian punggung, 1 (satu) luka pada bagian dada, dan akibatnya hingga saat ini Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun hanya istirahat di rumah dan tidak melakukan pekerjaan sehari-hari;
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 353/014/MR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Nurul Faizah sebagai dokter umum pada rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha menerangkan telah diperiksa seorang laki-laki atas nama KHAIRULLAH dengan Kesimpulan didapatkan : Terdapat luka tusuk pada bagian depan dada sebelah kanan sekitar dua centimeter di bawah putting susu dan terdapat luka tusuk punggung sebelah kiri setinggi batas bawah tulang belikat bagian kiri karena bersentuhan dengan benda tajam. Kedua luka tusuk dapat mengakibatkan bahaya maut karena berpotensi menembus organ dalam (jantung dan paru) dan menimbulkan perdarahan masif;
------ Perbuatan Terdakwa ALAN WARI ALIAS ALAN BIN (ALM) MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa ALAN WARI ALIAS ALAN BIN (ALM) MISRAN pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Terminal Angkot Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 17.30 wita Saksi Koban Bernama KHAIRULLAH BIN BASUNI diminta untuk membantu membagikan zakat berupa amplop yang berisi uang kepada warga atau pedagang kaki lima yang sudah terdata bertempat di Pasar Niaga Blok B Martapura.
- Kemudian, Terdakwa mendatangi Saksi Korban meminta bagian zakat. Karna Terdakwa tidak terdata sebagai penerima zakat, Saksi Korban menolak untuk memberikan amplop zakat tersebut dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 18.15 wita ketika Saksi Korban berada di Terminal Angkot Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa dari arah belakang menghunuskan senjata tajam jenis pisau yang dipegang dengan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung Saksi Korban dan mengenai bagian dada Saksi Korban hingga Saksi Korban terduduk lemas dan terluka bersimbah darah;
- Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban menderita luka tusuk 2 (dua) mata luka dimana 1 (satu) luka pada bagian punggung dan 1 (satu) luka pada bagian dada;
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 353/014/MR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Nurul Faizah sebagai dokter umum pada rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha menerangkan telah diperiksa seorang laki-laki atas nama KHAIRULLAH dengan Kesimpulan didapatkan : Terdapat luka tusuk pada bagian depan dada sebelah kanan sekitar dua centimeter di bawah putting susu dan terdapat luka tusuk punggung sebelah kiri setinggi batas bawah tulang belikat bagian kiri karena bersentuhan dengan benda tajam;
------ Perbuatan Terdakwa ALAN WARI ALIAS ALAN BIN (ALM) MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |