Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Mtp MUHAMMAD RIFKI AHMAD ZAINUDDIN BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD RIFKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD ZAINUDDIN BASUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANJAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Veteran, Gang Mawar, RT 010, RW 005, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 04146, atas nama Ahmad Zainuddin Basuni (Tergugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Veteran, Gang Mawar, RT 010, RW 005, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 04146, atas nama Ahmad Zainuddin Basuni (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
5. Memberikan ijin dan kewenangan kepada Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat selaku Penjual dalam melaksanakan jual beli kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
6. Menyatakan Penggugat berhak untuk mencatatkan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 04146 atas nama Tergugat dirubah menjadi Muhammad Rifki (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar (Turut Tergugat) berdasarkan putusan ini;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;


Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak