| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar menurut hukum adanya pembiyaan dengan perjanjian fedusia antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis/merk DAIHTSU/SIGRA1.2RAT,No.Pol.DA1415KL , Nomor Rangka:MHKS6GKJPJO29763. ,Nomor Mesin 507180311M , warna Cuklat Metalik, Tahun 2023, atas nama Pemilik Amin Muzakir.
3. Menyatakab benar menurut hukum batas waktu pencicilan adalah dalam jangka selama 60 bulan dan untuk perbulan dicicil Rp.3.650.000,- terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis/merk DAIHTSU/SIGRA1.2RAT,No.Pol.DA1415KL , Nomor Rangka:MHKS6GKJPJO29763. ,Nomor Mesin 507180311M , warna Cuklat Metalik, Tahun 2023, atas nama Pemilik Amin Muzakir.
4. Menyatakan benar menurut hukum untuk pencicilannya dioper alihkan oleh Tegugat 2 kepada Tergugat 3 dan pencicilan terakhir kepada Penggugat , yang semua itu diketahui Tergugat 1.
5. Menyatakan benar pencicilan terhadap unit mobil diatas sudah berjalan 31 bulan dan sisanya hanya 29 bulan x Rp.3.650.000,- = Rp.105.937.000,- (seratus lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
6. Menyatakan tindakan Tergugat 1 atau menyuruh karyawannya atau depklatot menarik unit mobil tersebut diatas adalah melawan hukum dan merugikan Penggugat yang tidak sedikit.
7. Menyatakan Tergugat 2 benar ada melakukan oper alih pencicilan pembayaran kepada Tegugat 1/Kreditur yang sudah dibayar 31 bulan lamanya.
8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kepada Penguggat antara lain; a) Kerugian membayar unit mobil 36 bulan x Rp.3.650.000,- = Rp. 131.400.000,- b) Kerugian inmatreriil ditaksir tidak kurang Rp.50.000.000,-.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu.
10. Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. |