Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2026/PN Mtp 1.LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H.
2.RYAN ADITHYA, S.H., M.H.
EDI PRAMANA Bin BAHRUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1784/O.3.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H.
2RYAN ADITHYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PRAMANA Bin BAHRUN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

 

------ Bahwa Terdakwa EDI PRAMANA BIN BAHRUN (ALM) bersama dengan Sdr NANDO (DPO) pada hari Senin, tanggal 08 September 2025 pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pemurus Gg. Bhakti RT 007 RW 003, Kel. Kertak Hanyar I, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu  tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya, Terdakwa EDI PRAMANA BIN BAHRUN pada hari Senin, 08 September 2025 sekira pukul 23.00 WITA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor berkeliling di Jl. A. Yani Km. 7 menuju Jl. Pemurus, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar bersama Sdr. NANDO (DPO). Ketika berada di Jl. Pemurus Gg. Bhakti RT 007 RW 003, Kel. Kertak Hanyar I, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar, Terdakwa bersama NANDO (DPO) melihat ada 1 (satu) unit motor Honda Scoopy No. Pol: DA 6712 BCN warna abu-abu yang terparkir di depan rumah kontrakan Saksi SITA NUR AIN Binti MUHAMMAD HATTA. Kemudian, Terdakwa menunggu di tepi Jl. Pemurus, sedangkan NANDO (DPO) turun dari motor untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak kunci kontak, motor dinyalakan, lalu keduanya kabur.
  • Bahwa Terdakwa dengan NANDO (DPO) bertukar motor di tepi Jl. Gubernur Soebarjo, sehingga Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik Saksi SITA NUR AIN. Keesokan harinya, Terdakwa menghubungi Saksi JUHRIANI. Kemudian, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu kepada Saksi JUHRIANI dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Hasil penjualan dibagi dua dengan NANDO (DPO), sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk bermain judi slot.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITA NUR AIN mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa EDI PRAMANA BIN BAHRUN (ALM) bersama dengan Sdr NANDO (DPO) pada hari Senin, tanggal 08 September 2025 pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pemurus Gg. Bhakti RT 007 RW 003, Kel. Kertak Hanyar I, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya, Terdakwa EDI PRAMANA BIN BAHRUN pada hari Senin, 08 September 2025 sekira pukul 23.00 WITA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor berkeliling di Jl. A. Yani Km. 7 menuju Jl. Pemurus, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar bersama Sdr. NANDO (DPO). Ketika berada di Jl. Pemurus Gg. Bhakti RT 007 RW 003, Kel. Kertak Hanyar I, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar, Terdakwa bersama NANDO (DPO) melihat ada 1 (satu) unit motor Honda Scoopy No. Pol: DA 6712 BCN warna abu-abu yang terparkir di depan rumah kontrakan Saksi SITA NUR AIN Binti MUHAMMAD HATTA. Kemudian, Terdakwa menunggu di tepi Jl. Pemurus, sedangkan NANDO (DPO) turun dari motor untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak kunci kontak, motor dinyalakan, lalu keduanya kabur.
  • Bahwa Terdakwa dengan NANDO (DPO) bertukar motor di tepi Jl. Gubernur Soebarjo, sehingga Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik Saksi SITA NUR AIN. Keesokan harinya, Terdakwa menghubungi Saksi JUHRIANI. Kemudian, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu kepada Saksi JUHRIANI dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Hasil penjualan dibagi dua dengan NANDO (DPO), sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk bermain judi slot.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITA NUR AIN mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya