| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 148/Pid.B/2026/PN Mtp | 1.LAILATUL KUSUMA JATRI, S.H. 2.RYAN ADITHYA, S.H., M.H. |
EDI PRAMANA Bin BAHRUN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 148/Pid.B/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1784/O.3.13/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa EDI PRAMANA BIN BAHRUN (ALM) bersama dengan Sdr NANDO (DPO) pada hari Senin, tanggal 08 September 2025 pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pemurus Gg. Bhakti RT 007 RW 003, Kel. Kertak Hanyar I, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa EDI PRAMANA BIN BAHRUN (ALM) bersama dengan Sdr NANDO (DPO) pada hari Senin, tanggal 08 September 2025 pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pemurus Gg. Bhakti RT 007 RW 003, Kel. Kertak Hanyar I, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
