| Dakwaan |
Kesatu :
------ Bahwa Terdakwa ROHANI HADIJAH Als HANI Als DIJAH Binti (Alm) AHMAD dan Terdakwa MIRA AISYAH als MIRA binti (Alm) RASIDI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komp Fitrai Jaya Residence No. 09 Blok D. RT 004 Desa Jingah Habang Ulu Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------
- Bermula pada tanggal 11 Desemeber 2025, terdakwa ROHANI bersama dengan terdakwa MIRA menghubungi saksi JANAH melalui telepon untuk menanyakan kenalan mobil rental. Kemudian saksi JANAH memberikan nomor telepon saksi SILVIANA sebagai pemilik rental mobil. Keesokan harinya, Terdakwa ROHANI, Terdakwa MIRA mendatangi rumah saksi SILVIANA di Perumahan Wengga, Trikora, Banjarbaru. Saksi SILVIANA menjelaskan bahwa harga rental 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna merah dengan nomor Polisi DA 1627 PE dengan STNK an SILVIANA dihargai Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Penyewaan mobil tersebut berjalan sampai dengan tanggal 11 Januari 2026. Dan pada tanggal 11 Januari 2026, terdakwa ROHANI bersama dengan terdakwa JANAH memperpanjang masa sewa sampai dengan bulan 11 Februari 2026. Setelah berhasil memperpanjang masa sewa mobil, Terdakwa ROHANI dan Terdakwa MIRA menelpon saksi IRA untuk membantu menggadaikan mobil yang disebutkan terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA adalah mobil milik terdakwa ROHANI. Pada tanggal 14 Januari 2026 terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA dihubungi oleh saksi IRA sehubungan dengan adanya orang yang mau menerima gadai mobil. Mendengar berita tersebut, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 berada di Komplek Fitrai Jaya Residence No. 09 Blok D, RT.004, Desa Jingah Habang Ulu, Keacamatan Karang Intan saksi HAIRUNISA di datangi terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA untuk menerima gadai berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna merah dengan nomor Polisi DA 1627 PE dengan STNK an SILVIANA. Saksi HAIRUNISA menanyakan kepada Terdakwa ROHANI dan Terdakwa MIRA terkait kepemilikan mobil tersebut, dan terdakwa ROHANI bersama dengan terdakwa MIRA menjelaskan bahwa mobil tersebut milik terdakwa ROHANI. Kemudian saksi HAIRUNISA menanyakan kembali terkait status pembelian mobil tersebut dibayarkan secara cash/kredit, terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA menjawab bahwa mobil tersebut dibeli secara cash namun BPKB nya sedang dijaminkan di pembiayaan. Kemudian saksi HAIRUNISA menanyakan kembali terkait bukti pembayaran terakhir angsuran BPKB tersebut namun terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA menjawab bahwa bukti pembayarannya ada namun di handphone milik terdakwa yang pada saat itu dalam kondisi mati dan terdakwa ROHANI berjanji akan mengirimkan bukti pembayaran terakhir setelah handphone tersebut nyala. Setelah sepakat dan mempercayai kata kata terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA, saksi HAIRUNISA menyerahkan uang sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada terdakwa ROHANI, namun terdakwa MIRA menyampaikan untuk ditransfer Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) nya kepada saksi DELLA dan sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa ROHANI. Sampai pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 saksi HAIRUNISA didtangi oleh saksi RIYAH terkait kepemilikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna merah dengan nomor Polisi DA 1627 PE dengan STNK an SILVIANA dan saksi HAIRUNISA menjawab bahwa menerima gadai dari terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA. Atas perbuatan terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA, saksi HAIRUNISA melaporkan ke pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA, saksi HAIRUNISA mengalami kerugian sebanyak Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa ROHANI HADIJAH Als HANI Als DIJAH Binti (Alm) AHMAD dan Terdakwa MIRA AISYAH als MIRA binti (Alm) RASIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
Kedua:
------ Bahwa Terdakwa ROHANI HADIJAH Als HANI Als DIJAH Binti (Alm) AHMAD dan Terdakwa MIRA AISYAH als MIRA binti (Alm) RASIDI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komp Fitrai Jaya Residence No. 09 Blok D. RT 004 Desa Jingah Habang Ulu Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “bersama-sama melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------
- Bermula pada pertengahan tanggal 11 Desemeber 2025, terdakwa ROHANI bersama dengan terdakwa MIRA menghubungi saksi JANAH melalui telepon untuk menanyakan kenalan mobil rental. Kemudian saksi JANAH memberikan nomor telepon saksi SILVIANA sebagai pemilik rental mobil. Keesokan harinya, Terdakwa ROHANI, Terdakwa MIRA mendatangi rumah saksi SILVIANA di Perumahan Wengga, Trikora, Banjarbaru. Saksi SILVIANA menjelaskan bahwa harga rental 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna merah dengan nomor Polisi DA 1627 PE dengan STNK an SILVIANA dihargai Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Penyewaan mobil tersebut berjalan sampai dengan tanggal 11 Januari 2026. Dan pada tanggal 11 Januari 2026, terdakwa ROHANI bersama dengan terdakwa JANAH memperpanjang masa sewa sampai dengan bulan 11 Februari 2026. Setelah berhasil memperpanjang masa sewa mobil, Terdakwa ROHANI dan Terdakwa MIRA menelpon saksi IRA untuk membantu menggadaikan mobil yang disebutkan terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA adalah mobil milik terdakwa ROHANI. Pada tanggal 14 Januari 2026 terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA dihubungi oleh saksi IRA sehubungan dengan adanya orang yang mau menerima gadai mobil. Mendengar berita tersebut, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 berada di Komplek Fitrai Jaya Residence No. 09 Blok D, RT.004, Desa Jingah Habang Ulu, Keacamatan Karang Intan saksi HAIRUNISA di datangi terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA untuk menerima gadai berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna merah dengan nomor Polisi DA 1627 PE dengan STNK an SILVIANA. Saksi HAIRUNISA menanyakan kepada Terdakwa ROHANI dan Terdakwa MIRA terkait kepemilikan mobil tersebut, dan terdakwa ROHANI bersama dengan terdakwa MIRA menjelaskan bahwa mobil tersebut milik terdakwa ROHANI. Kemudian saksi HAIRUNISA menanyakan kembali terkait status pembelian mobil tersebut dibayarkan secara cash/kredit, terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA menjawab bahwa mobil tersebut dibeli secara cash namun BPKB nya sedang dijaminkan di pembiayaan. Kemudian saksi HAIRUNISA menanyakan kembali terkait bukti pembayaran terakhir angsuran BPKB tersebut namun terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA menjawab bahwa bukti pembayarannya ada namun di handphone milik terdakwa yang pada saat itu dalam kondisi mati dan terdakwa ROHANI berjanji akan mengirimkan bukti pembayaran terakhir setelah handphone tersebut nyala. Setelah sepakat dan mempercayai kata kata terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA, saksi HAIRUNISA menyerahkan uang sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada terdakwa ROHANI, namun terdakwa MIRA menyampaikan untuk ditransfer Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) nya kepada saksi DELLA dan sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa ROHANI. Sampai pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 saksi HAIRUNISA didtangi oleh saksi RIYAH terkait kepemilikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna merah dengan nomor Polisi DA 1627 PE dengan STNK an SILVIANA dan saksi HAIRUNISA menjawab bahwa menerima gadai dari terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA. Atas perbuatan terdakwa ROHANI dan terdakwa MIRA, saksi HAIRUNISA melaporkan ke pihak yang berwajib.
------ Perbuatan Terdakwa ROHANI HADIJAH Als HANI Als DIJAH Binti (Alm) AHMAD dan Terdakwa MIRA AISYAH als MIRA binti (Alm) RASIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |