| Dakwaan |
.
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOVAL RAHMAN Als OVAL Bin (Alm) ARBAIN pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah pangkalan yang berada di lahan kosong yang masih ditumbuhi semak belukar di Jalan By Pass arah Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Berawal sejak tanggal 06 November 2025, Terdakwa melakukan kegiatan pengumpulan, penyimpanan dan niaga BBM subsidi jenis solar dan pertalite di sebuah gudang/pangkalan yang berada di Jalan By Pass arah Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, yang mana lokasi tersebut sengaja dipergunakan oleh Terdakwa sebagai tempat penampungan BBM subsidi dan dalam kegiatan tersebut Terdakwa mempekerjakan saksi HERMAN Als IMAN Bin HELMI untuk menjaga gudang/pangkalan dan melakukan pemindahan BBM dari drum ke tandon maupun sebaliknya, sedangkan saksi ARISANDY SAPUTRA Als SANDY Bin JOHANSYAH membantu mengawasi aktivitas bongkar muat BBM dan menjaga operasional gudang/pangkalan milik Terdakwa;
- Kemudian untuk memperoleh BBM jenis solar subsidi tersebut, Terdakwa membeli dari beberapa pihak, diantaranya dari saksi RIZKY WIBAWA PUTRA AIS RIZKY Bin BUDI SANTOSO dan saksi ISWAHYUDI Als BANG IS Bin (Alm) ISMAIL AKHMAD sebanyak kurang lebih 230 (dua ratus tiga puluh) liter dan dari Sdr. Kapten Wahyu sebanyak kurang lebih 320 (tiga ratus dua puluh) liter per liter, selain itu Terdakwa juga membeli BBM jenis solar dari para supir mobil tangki “kencingan” PT Global sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) liter dengan harga Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) per jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dan Terdakwa juga membeli BBM jenis pertalite sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) liter dari supir mobil tangki PT Global dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per liter namun pertalite tersebut dalam keadaan tercampur dengan solar sehingga dibeli oleh Terdakwa dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali;
- Selanjutnya seluruh BBM jenis solar dan pertalite yang dibeli oleh Terdakwa tersebut kemudian dikumpulkan, ditampung dan disimpan di gudang/pangkalan milik Terdakwa menggunakan sarana berupa drum-drum penampungan, tandon kapasitas 1.000 liter dan 1 (satu) unit truk merk Isuzu FTR 90L warna putih Nomor Polisi DA 8496 GK milik Terdakwa, serta menggunakan mesin sedot minyak untuk memindahkan BBM dari drum ke tandon maupun sebaliknya hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi, dimana BBM jenis solar tersebut dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter sedangkan BBM jenis pertalite dijual kembali dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter dan Terdakwa telah berhasil melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter secara eceran kepada beberapa orang yang tidak dikenal dengan harga Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per liter sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 15.30 WITA, anggota Kepolisian Polsek Martapura Kota yaitu saksi ASH ‘ ADZ AL MULTAZAM Bin SUGIANTO dan saksi ALIF SYEKHAN Als ALIF Bin FANSYURI yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di daerah Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar kemudian mendatangi gudang/pangkalan milik Terdakwa yang berada di Jalan By Pass arah Stadion Demang Lehman Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan menemukan saksi HERMAN Als IMAN Bin HELMI dan saksi ARISANDY SAPUTRA Als SANDY Bin JOHANSYAH sedang berada di gudang/pangkalan milik Terdakwa sambil menunggu kedatangan pelangsir dan mobil tangki “kencingan” yang akan menjual BBM jenis solar kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa datang ke lokasi gudang/pangkalan tersebut dan mengakui bahwa seluruh aktivitas pengumpulan, penyimpanan dan niaga BBM subsidi di lokasi tersebut adalah milik dan tanggung jawab Terdakwa;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan oleh petugas di lokasi gudang/pangkalan milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truk merk Isuzu FTR 90L Bak Kayu warna putih Nomor Polisi DA 8496 GK;
- 1 (satu) buah tandon warna putih kapasitas 1.000 liter yang berisi BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih 750 (tujuh ratus lima puluh) liter;
- 3 (tiga) buah tandon kosong warna putih kapasitas 1.000 liter;
- 2 (dua) buah drum yang berisi BBM jenis pertalite sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter;
- 2 (dua) buah drum warna merah yang berisi BBM jenis pertalite sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) liter;
- 1 (satu) buah mesin sedot minyak merk Molar;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun izin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NOVAL RAHMAN Als OVAL Bin (Alm) ARBAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23 ayat (1) menyebutkan Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b. ------------------------------------- |