Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Mtp BRI UNIT INDRASARI 1.SULTOMI
2.NURHASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT INDRASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULTOMI
2NURHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.380.753,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp155.380.753 (SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp146.192.581,- (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp9.188.172,- (SEMBILAN JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SERATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap harta yang diagunkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No: 593.2/294/KI atas Nama SULTOMI di Jl. Irigas RT 03, Desa Karang Intan, Kec. Karang Intan, Kabupaten Banjar, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak