| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 213.703.757,- (DUA RATUS TIGA BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH) yang terdiri dari pokok sebesar sebesar Rp.175.526.995,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.38.176.762,- (TIGA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA RUPIAH) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 1226 a/n Hajjah Nurul Hikmah;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|