Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/O.3.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraIBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA Sdr. HASAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar untuk mengajak Terdakwa memakai narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan sistem pembelian sabu secara iuran yang mana pada saat itu Sdr. HASAN (DPO) menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada saat itu Terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang akan digunakan untuk pembelian sabu adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya ketika Terdakwa mengecek HP Terdakwa pada saat itu ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa ingin membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminjam uang Sdr. HASAN (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu uang yang terkumpul sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah uang yang akan digunakan untuk pembelian sabu terkumpul sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SUMANTO (DPO) untuk melakukan pembelian 2 (dua) paket sabu-sabu, dan cara Terdakwa melakukan pembelian sabu tersebut yakni sabu tersebut oleh Sdr. SUMANTO (DPO) dimasukkan ke dalam kotak rokok yang kemudian diranjau atau diletakkan dipinggir jembatan Astambul, adapun Terdakwa melakukan pembayaran pembelian sabu tersebut secara cash dan ada juga yang ditransfer melalui aplikasi DANA kepada Sdr. SUMANTO (DPO), kemudian setelah Terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu yang masing-masing harganya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa kembali kerumahnya untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu bersama dengan Sdr. HASAN (DPO) dan sekitar pukul 22.30 WITA seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa untuk melakukan pembelian 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil sabu yang sudah dipesan dan juga melakukan pembayaran sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima sabu seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Sdr. HASAN (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli rokok;
  • Bahwa kemudian anggota Kepolisan dari Polsek Astambul yang sebelumnya telah memperolah infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa Astambul Seberang dan setelah dilakukan penyelidikan didapatlah nama IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI sebagai pelaku, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Anggota Kepolisan dari Polsek Astambul langsung mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berebah didalam kamar langsung diamankan, kemudian Anggota Kepolisan dari Polsek Astambul bertanya kepada Terdakwa terkait dimana Terdakwa menyimpan sabu-sabunya dan pada saat itu Terdakwa menunjukkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram/berat plastik 0,20 gram, berat bersih 0,05 gram disimpan dibawah lantai kayu di ruangan dapur rumah Terdakwa, kemudian barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Astambul beserta barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah pipet yang ada sisa sabunya, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi 5 warna hitam, 7 (tujuh) lembar plastik klip sisa dan uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Astambul guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0040 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal ketika anggota Kepolisan dari Polsek Astambul yang sebelumnya telah memperolah infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa Astambul Seberang dan setelah dilakukan penyelidikan didapatlah nama IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI sebagai pelaku, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Anggota Kepolisan dari Polsek Astambul langsung mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berebah didalam kamar langsung diamankan, kemudian Anggota Kepolisan dari Polsek Astambul bertanya kepada Terdakwa terkait dimana Terdakwa menyimpan sabu-sabunya dan pada saat itu Terdakwa menunjukkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram/berat plastik 0,20 gram, berat bersih 0,05 gram disimpan dibawah lantai kayu di ruangan dapur rumah Terdakwa, kemudian barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Astambul beserta barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah pipet yang ada sisa sabunya, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi 5 warna hitam, 7 (tujuh) lembar plastik klip sisa dan uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Astambul guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0040 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA Sdr. HASAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar untuk mengajak Terdakwa memakai narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan sistem pembelian sabu secara iuran yang mana pada saat itu Sdr. HASAN (DPO) menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada saat itu Terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang akan digunakan untuk pembelian sabu adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya ketika Terdakwa mengecek HP Terdakwa pada saat itu ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa ingin membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminjam uang Sdr. HASAN (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu uang yang terkumpul sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah uang yang akan digunakan untuk pembelian sabu terkumpul sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SUMANTO (DPO) untuk melakukan pembelian 2 (dua) paket sabu-sabu, dan cara Terdakwa melakukan pembelian sabu tersebut yakni sabu tersebut oleh Sdr. SUMANTO (DPO) dimasukkan ke dalam kotak rokok yang kemudian diranjau atau diletakkan dipinggir jembatan Astambul, adapun Terdakwa melakukan pembayaran pembelian sabu tersebut secara cash dan ada juga yang ditransfer melalui aplikasi DANA kepada Sdr. SUMANTO (DPO), kemudian setelah Terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu yang masing-masing harganya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa kembali kerumahnya untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu bersama dengan Sdr. HASAN (DPO) dan sekitar pukul 22.30 WITA seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa untuk melakukan pembelian 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil sabu yang sudah dipesan dan juga melakukan pembayaran sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima sabu seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Sdr. HASAN (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli rokok;
  • Bahwa kemudian anggota Kepolisan dari Polsek Astambul yang sebelumnya telah memperolah infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa Astambul Seberang dan setelah dilakukan penyelidikan didapatlah nama IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI sebagai pelaku, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Anggota Kepolisan dari Polsek Astambul langsung mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Astambul Seberang RT 03 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berebah didalam kamar langsung diamankan, kemudian Anggota Kepolisan dari Polsek Astambul bertanya kepada Terdakwa terkait dimana Terdakwa menyimpan sabu-sabunya dan pada saat itu Terdakwa menunjukkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram/berat plastik 0,20 gram, berat bersih 0,05 gram disimpan dibawah lantai kayu di ruangan dapur rumah Terdakwa, kemudian barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Astambul beserta barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah pipet yang ada sisa sabunya, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi 5 warna hitam, 7 (tujuh) lembar plastik klip sisa dan uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Astambul guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0040 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 400.7.22.1/0114/RAZA atas nama IBERAHIM HAJI Alias AHIM Bin (Alm) H. JAMHANI dari RSUD Ratu Zalecha yang ditandatangani oleh dr. Nurul Faizah selaku Dokter Pemeriksa tertanggal 27 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan Terindikasi Narkoba Positif mengandung Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya