| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan menurut hukum semua alat bukti Penggugat ajukan di Pengadilan;--
3. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 800/238.02/YBIP/AKPER-MTP tanggal 21 Agustus 2015 antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;--
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa:
5.1. Kerugian nyata sebesar Rp. 1.128.000.000,00 (satu milyar seratus dua delapan juta rupiah);
5.2. Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atau senilai dengan Rp. 67.680.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dari nilai kerugian nyata diatas sebesar Rp. 1.128.000.000,00 (satu milyar seratus dua delapan juta rupiah) terhitung sejak tanggal gugatan a quo didaftarkan di pengadilan sampai dengan pelaksanaan keseluruhan kewajiban / prestasi Tergugat;
Dan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah). Baik kerugian meterill maupun kerugian immaterill yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag) terhadap harta milik Tergugat dimanapun bertempat/berada baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud dalam rangka memenuhi dan menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
7. harta milik Tergugat dimanapun bertempat/berada baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud dalam rangka memenuhi dan menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) atau dapat dijalankan secara serta merta;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Martapura Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) |