| Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO ( dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Gerilya Komp. Mahatama 6 No. 70 RT/RW : 12/- Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, dan berdasarkan pasal 165 KUHAP, maka Pengadilan Negeri Martapura berwenang mengadili perkara, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO via telephone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengarahkan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO untuk membeli sabu tersebut ke Sdr. DONAK (masuk dalam pencarian orang), lalu terdakwa diminta oleh saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DONAK.
- Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dipesan oleh saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO diantar oleh orang suruhan Sdr. DONAK ke rumah terdakwa, kemudian saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO bertemu langsung dengan terdakwa di rumah terdakwa untuk mengambil sabu pesanan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO tersebut secara langsung dari tangan terdakwa, namun uang pembayaran sabu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan dan akan dibayarkan oleh saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO kepada Sdr. DONAK jika narkotika jenis sabu tersebut pada malam hari setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual.
- Bahwa setelah saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO pulang dengan membawa narkotika jenis sabu yang diterima dari terdakwa dan selanjutnya pada sekitar pukul 19.00 wita, saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO diamankan oleh saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H dan saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR yang merupakan anggota kepolisian pada Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram (bersih 5,15 gram) yang di balut dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kardus yang dilapisi lakban di dalam 1 (satu) buah Kotak Hanphone INFINIX Warna hijau yang berada di atas meja TV kamar tidur saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO, dan dari penangkapan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO kemudian diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan dari saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO diperoleh dari terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram (bersih 0,22 gram) yang ditemukan di atas meja rias kamar terdakwa yangmana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DONAK untuk dikonsumsi terdakwa, juga turut diamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone VIVO warna biru dengan No. Simcard/wa : 0838-3842-8682, dengan IMEI 1 : 862194056164971 dan IMEI 2 : 862194056164963 yang berada di atas tempat tidur terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal memesankan narkotika jenis sabu.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Kalimantan Selatan No Lab : 0144/NNF/2026 tanggal. 18 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 KUHP tentang Penyesuaian pidana.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa ASAN ABANA Als BANA Als ASAN Bin BAHRUDIN (Alm) dan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO ( dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Gerilya Komp. Mahatama 6 No. 70 RT/RW : 12/- Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, dan berdasarkan pasal 165 KUHAP, maka Pengadilan Negeri Martapura berwenang mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO via telephone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengarahkan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO untuk memesan sabu tersebut ke Sdr. DONAK (masuk dalam pencarian orang), lalu terdakwa diminta oleh saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DONAK.
- Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis sabu dipesan oleh saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO diantar oleh orang suruhan Sdr. DONAK ke rumah terdakwa, kemudian saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO bertemu langsung dengan terdakwa di rumah terdakwa untuk mengambil sabu pesanan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO tersebut secara langsung dari tangan terdakwa, namun uang pembayaran sabu sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut belum dibayarkan terdakwa.
- Bahwa setelah saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya dan sekitar pukul . 18.00 wita saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO diamankan oleh saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H dan saksi MUHAMMAD REZA FITRIANUR yang merupakan anggota kepolisian pada Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram (bersih 5,15 gram) yang di balut dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kardus yang dilapisi lakban di dalam 1 (satu) buah Kotak Hanphone INFINIX Warna hijau yang berada di atas meja TV kamar tidur saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO. dan dari penangkapan saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO kemudian diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan dari saksi YANUAR HILPA SIFYAN Als YAYAN Als SOSIS Als UCIL Bin DWI YANTO diperoleh dari terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram (bersih 0,22 gram) yang ditemukan di atas meja rias kamar terdakwa yangmana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DONAK untuk dikonsumsi terdakwa, juga turut diamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone VIVO warna biru dengan No. Simcard/wa : 0838-3842-8682, dengan IMEI 1 : 862194056164971 dan IMEI 2 : 862194056164963 yang berada di atas tempat tidur terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal memesankan narkotika jenis sabu.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Kalimantan Selatan No Lab : 0114/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang R.I No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |