| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa Muhammad Anshar Als Anshar Als Ancay Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Citra Land Jl. A. Yani Km. 7,8 Kel. Manarap Lama Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa ada orang yang bernama SYAHBANA menghubungi Terdakwa melalui via aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 081395999218 memberitahukan bahwa orang tersebut ingin membeli sabu dari Terdakwa sebanyak ±5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA (dalam pencarian) melalui via aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 083830797359 memberitahukan bahwa ada pembeli yang ingin membeli sabu sebanyak ±5 (lima) gram, kemudian orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA (dalam pencarian) memberitahu Terdakwa bahwa sabu tersebut dijual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi ada uang ada barang dan pembayaran ditransfer ke rekening Bank SEABANK dengan Norek. 901469357752 an. PUTRA ADITYA, kemudian Terdakwa diminta orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA (dalam pencarian) untuk menemuinya di depan sebuah Gudang tangki di daerah Lianganggang Kota Banjarbaru, setelah sepakat kemudian Terdakwa menghubungi orang yang bernama SYAHBANA (dalam pencarian) untuk memberitahukan bahwa harga sabu tersebut dijual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi Terdakwa meminta uang pembelian dibayar terlebih dahulu kemudian sabu diserahkan belakangan, kemudian orang yang bernama SYAHBANA menyetujuinya dan Terdakwa meminta orang yang bernama SYAHBANA untuk mentransferkan pembayaran tersebut ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan Norek. 8275341041 An. MUHAMMAD ANSHAR Als ANSHAR, dan sekitar pukul 15.00 Wita orang yang bernama SYAHBANA mengirimkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembelian sabu tersebut ke Bank BCA milik Terdakwa dan juga orang yang bernama SYAHBANA memberitahu Terdakwa akan memberikan upah atau keuntungan kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila sabu yang telah dipesan orang yang bernama SYAHBANA telah diserahkan kepadanya, setelah Terdakwa menerima uang pembelian sabu tersebut kemudian Terdakwa berangkat menemui orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA di depan sebuah Gudang tangka di daerah Lianggang Kota Banjarbaru sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa bertemu dengan orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA, kemudian orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA meminta kepada Terdakwa pembayaran sabu tersebut, kemudian Terdakwa mentransferkan uang tersebut sebesar Rp. 5.990.000,- (lima juta sembila ratus sembilah puluh ribu rupiah), karena saldo atau uang di dalam rekening bank Terdakwa tidak cukup untuk pembayaran sabu tersebut, kemudian orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA menyerahkan sabu kepada Terdakwa, sebelum sabu tersebut diserahkan kepada pembeli yaitu orang yang bernama SYAHBANA terlebih dahulu Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi disekitar Gudang tangka di daerah Lianganggang Kota Banjarbaru, dan setelah Terdakwa selesai konsumsi sabu tersebut, kemudian Terdakwa berangkat menemui orang yang bernama SYAHBANA, setelah tiba di TKP di depan Citra Land Jl. A. Yani Km. 7,8 Kel. Manarap Lama Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan sekitar pukul 17.10 Wita datang beberapa laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yaitu Saksi Darma Surya Hermawan Bin Rasul Hidayat dan Saksi Petrus Cahyadi Notowibono Anak dari Agustinus Yatiman melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi M. Iqbal Bin Zein dan Saksi Ahmad Royani Bin Astrani, kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,27 gram (bersih 5,11 gram) yang dibungkus dengan alumunium foil dan plastik hitam kemudian diikat menggunakan karet berwarna merah yang ditemukan Saksi Darma Surya dan Saksi Petrus Cahyadi di dalam Helm INK berwarna abu-abu yang Terdakwa kenakan pada saat itu, yang mana sebelumnya Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam helm INK tersebut, kemudian Saksi Darma Surya dan Saksi Petrus Cahyadi menyita kembali 1 (satu) buah motor merk Mio J warna kuning hitam dengan Nomor Polisi: DA 6882 ABJ (Nomor Mesin: E3R2E-0901221, Nomor Rangka: MH3SE8890GJ01587) sarana transportasi yang Terdakwa gunakan dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan Nomor Simcard + Nomor WhatsApp: 0821-5944-2208 (Nomor IMEI 1: 862088069070797 dan IMEI 2:862088069070789) milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi Terdakwa sudah 5 (lima) kali ini bertransaksi sabu dengan orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama pada tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Kedua pada tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Ketiga pada tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Keempat pada minggu terakhir di bulan Februari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Kelima, hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,27 gram (bersih 5,11 gram).
Sedangkan Terdakwa baru pertama kali ini bertransaksi Narkotika jenis sabu dengan orang yang bernama SYAHBANA.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0250/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0400/2026/NF berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 622 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-----------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa Muhammad Anshar Als Anshar Als Ancay Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Citra Land Jl. A. Yani Km. 7,8 Kel. Manarap Lama Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa ada orang yang bernama SYAHBANA menghubungi Terdakwa melalui via aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 081395999218 memberitahukan bahwa orang tersebut ingin membeli sabu dari Terdakwa sebanyak ±5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA (dalam pencarian) melalui via aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 083830797359 memberitahukan bahwa ada pembeli yang ingin membeli sabu sebanyak ±5 (lima) gram, kemudian orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA memberitahu Terdakwa bahwa sabu tersebut dijual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi ada uang ada barang dan pembayaran ditransfer ke rekening Bank SEABANK dengan Norek. 901469357752 an. PUTRA ADITYA, kemudian Terdakw diminta orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA untuk menemuinya di depan sebuah Gudang tangki di daerah Lianganggang Kota Banjarbaru, setelah sepakat kemudian Terdakwa menghubungi orang yang bernama SYAHBANA (dalam pencarian) untuk memberitahukan bahwa harga sabu tersebut dijual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi Terdakwa meminta uang pembelian dibayar terlebih dahulu kemudian sabu diserahkan belakangan, kemudian orang yang bernama SYAHBANA menyetujuinya dan Terdakwa meminta orang yang bernama SYAHBANA untuk mentransferkan pembayaran tersebut ke rekening bank BCA milik Terdakwa dengan Norek. 8275341041 An. MUHAMMAD ANSHAR Als ANSHAR, dan sekitar pukul 15.00 Wita orang yang bernama SYAHBANA mengirimkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembelian sabu tersebut ke Bank BCA milik Terdakwa dan juga orang yang bernama SYAHBANA memberitahu Terdakwa akan memberikan upah atau keuntungan kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila sabu yang telah dipesan orang yang bernama SYAHBANA telah diserahkan kepadanya, setelah Terdakwa menerima uang pembelian sabu tersebut kemudian Terdakwa berangkat menemui orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA di depan sebuah Gudang tangka di daerah Lianggang Kota Banjarbaru sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa bertemu dengan orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA, kemudian orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA meminta kepada Terdakwa pembayaran sabu tersebut, kemudian Terdakwa mentransferkan uang tersebut sebesar Rp. 5.990.000,- (lima juta sembila ratus sembilah puluh ribu rupiah), karena saldo atau uang di dalam rekening bank Terdakwa tidak cukup untuk pembayaran sabu tersebut, kemudian orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA menyerahkan sabu kepada Terdakwa, sebelum sabu tersebut diserahkan kepada pembeli yaitu orang yang bernama SYAHBANA terlebih dahulu Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi disekitar Gudang tangka di daerah Lianganggang Kota Banjarbaru, dan setelah Terdakwa selesai konsumsi sabu tersebut, kemudian Terdakwa berangkat menemui orang yang bernama SYAHBANA, setelah tiba di TKP di depan Citra Land Jl. A. Yani Km. 7,8 Kel. Manarap Lama Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan sekitar pukul 17.10 Wita datang beberapa laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yaitu Saksi Darma Surya Hermawan Bin Rasul Hidayat dan Saksi Petrus Cahyadi Notowibono Anak dari Agustinus Yatiman melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi M. Iqbal Bin Zein dan Saksi Ahmad Royani Bin Astrani, kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,27 gram (bersih 5,11 gram) yang dibungkus dengan alumunium foil dan plastik hitam kemudian diikat menggunakan karet berwarna merah yang ditemukan Saksi Darma Surya dan Saksi Petrus Cahyadi di dalam Helm INK berwarna abu-abu yang Terdakwa kenakan pada saat itu, yang mana sebelumnya Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam helm INK tersebut, kemudian Saksi Darma Surya dan Saksi Petrus Cahyadi menyita kembali 1 (satu) buah motor merk Mio J warna kuning hitam dengan Nomor Polisi: DA 6882 ABJ (Nomor Mesin: E3R2E-0901221, Nomor Rangka: MH3SE8890GJ01587) sarana transportasi yang Terdakwa gunakan dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan Nomor Simcard + Nomor WhatsApp: 0821-5944-2208 (Nomor IMEI 1: 862088069070797 dan IMEI 2:862088069070789) milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi Terdakwa sudah 5 (lima) kali ini bertransaksi sabu dengan orang yang bernama PUTRA ADITYA Als PUTRA yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama pada tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Kedua pada tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Ketiga pada tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Keempat pada minggu terakhir di bulan Februari 2026, Terdakwa membeli sabu paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Kelima, hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,27 gram (bersih 5,11 gram).
Sedangkan Terdakwa baru pertama kali ini bertransaksi Narkotika jenis sabu dengan orang yang bernama SYAHBANA.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0250/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0400/2026/NF berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |