| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menyatakan sah Perjanjian kredit Nomor : PK/2013/AT/IV/00234 tanggal 29 April 2013.
4.Menyatakan SAH Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 15 Juni 2015 dihadapan Rudy Rusli ,S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Banjar.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 83.506.114 ( Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Ribu Seratus Empat Belas Rupiah ) per Tanggal 17 Juni 2025.
6.Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|