Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mtp ROMMEL ALI MULHAKIM, SE. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMMEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI MULHAKIM, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 486.666.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;

3.Menghukum kepada Tergugat untuk melakukan sisa pembayaran SewaTugboat + Tongkang senilai Rp. 486.666.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;

4.Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Martapura untuk melakukan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat baik yang bergerak maupun harta tetap/tidak bergerak yang nilainya setara dengan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat.

5.Membebakan biaya perkara kepada Tergugat. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak