INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Mtp | ROMMEL | ALI MULHAKIM, SE. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Mtp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 486.666.000,00 | ||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat; 3.Menghukum kepada Tergugat untuk melakukan sisa pembayaran SewaTugboat + Tongkang senilai Rp. 486.666.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ; 4.Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Martapura untuk melakukan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat baik yang bergerak maupun harta tetap/tidak bergerak yang nilainya setara dengan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat. 5.Membebakan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
