Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
1.ABDULLAH Alias IDUNG Bin HANAPI
2.ABDUL SAHIT Alias CONGOT Bin HARWANI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1556/O.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Alias IDUNG Bin HANAPI[Penahanan]
2ABDUL SAHIT Alias CONGOT Bin HARWANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ABDULLAH ALIAS IDUNG BIN HANAPI bersama-sama dengan terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT BIN HARWANI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Martapura Lama Desa Telok Selong Kec. Martapura Barat Kab. Banjar tepatnya di depan SPBU Telok Selong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal ketika saksi korban Mansyah sedang duduk santai sambil minum minuman beralkohol bersama dengan teman saksi korban yaitu Sdr. Putra Pratama di depan SPBU Telok Selong Rangas Martapura, dimana tidak lama kemudian lewat teman saksi korban menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dari arah Banjarbaru menuju ke Sungai Rangas yaitu Sdr. Achmad Indra, Sdr. Zulkarnain dan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh saksi korban, yang mana Ketika sepeda motor yang dikendarai Sdr. Achmad Indra tersebut melewati depan SPBU Telok Selong, kemudian saksi korban memanggil Sdr. Achmad Indra untuk singgah, selanjutnya Sdr. Achmad Indra dan teman-teman Sdr. Achmad Indra singgah dan ikut bergabung dengan saksi korban. Tidak lama kemudian datanglah rombongan terdakwa ABDULLAH ALIAS IDUNG dan terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT beserta teman-teman para terdakwa yang lain dan ikut singgah di SPBU Telok Selong dan rombongan para terdakwa tersebut duduk nongkrong tidak jauh dari rombongan saksi korban Sdr. Mansyah.

 

Bahwa pada saat nongkrong di depan SPBU Telok Selong, saksi korban Mansyah dan Sdr. Putra Pratama, sedang mendengarkan cerita Sdr. Achmad Indra dan Sdr. Zulkarnain yang menceritakan tentang kejadian yang dialami terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT yang sebelumnya pernah berkelahi dengan orang Astambul di daerah Banjarbaru. Dimana saat itu Sdr. Zulkarnain hanya melerai dan tidak ikut berkelahi, sehingga saksi korban menjawab dengan candaan sambil berkata “wah kada wani jua Ijul, kesahnya aja”, dimana pada saat yang bersamaan terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT yang kenal dengan Sdr. Achmad Indra yang saat itu sedang mengkonsumsi minuman beralkohol tiba-tiba menawarkan saksi korban Mansyah minum-minuman beralkohol, dimana awalnya saksi korban menolak, akan tetapi ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT kembali menawarkan saksi korban sehingga saksi korban menerima sebagai tanda penghormatan akhirnya saksi korban meminum minuman beralkohol tersebut. Karena merasa kebanyakan kemudian separoh dari minuman beralkohol tersebut saksi korban berikan kepada Sdr. Putra Pratama untuk meminumnya.

 

Bahwa pembicaraan saksi korban bersama Sdr. Putra Pratama Sdr. Achmad Indra dan Sdr. Zulkarnain tersebut di dengar oleh para terdakwa yang sedang duduk di sebelah saksi korban dan mendengar hal tersebut terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT menjadi panas dan tersinggung. Tidak lama kemudian terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT mendekati saksi korban dan langsung memukul saksi korban MANSYAH pada bagian kepala belakang dekat telinga sebelah kanan sambil berkata “apa yang ikam pandirakan tadi pina memanas-manasi aja”, yang artinya “ Apa Yang Kamu Omongkan Tadi Bikin Hati Panas Aja .”kemudian datang lagi terdakwa ABDULLAH ALIAS IDUNG  dari arah yang berbeda dan langsung memukul saksi korban tepat mengenai kepala bagian belakang , dimana setelah itu baik terdakwa ABDULLAH ALIAS IDUNG maupun terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT secara bersamaan memukul saksi korban secara bergantian dengan cara brutal dan berulang-ulang, sementara saksi korban tidak ada melakukan perlawanan dan saksi korban yang kesakitan mencoba untuk mengangkat tangan sebagai isyarat kepada para terdakwa untuk berhenti dengan berkata “sudah, sudah”, namun perkataan saksi korban tersebut tidak digubris oleh para terdakwa. Selanjutnya Sdr. Achmad Indra mencoba melerai dan dibantu oleh Sdr. Zulkairnain, akan tetapi kedua terdakwa tetap melakukan pemukulan secara berulang-ulang. Sedangkan Sdr. Achmad Indra dan Sdr. Zulkarnain terus mencoba melerai sehingga akhirnya para terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi korban. Sehingga atas kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lecet di bagian jari tangan, bengkak di kepala bagian belakang, saksi korban juga mengalami sakit dan pusing. Setelah kejadian tersebut Sdr. MANSYAH bersama dengan Sdr. PUTRA langsung pulang. Atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan terdakwa ABDULLAH ALIAS IDUNG dan terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT ke Polsek Martapura Barat guna proses hukum lebih lanjut. 

 

-------- Akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH ALIAS IDUNG BIN HANAPI bersama-sama dengan terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT BIN HARWANI (ALM), mengakibatkan Sdr. Mansyah mengalami luka sebagaimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/284/PKM.ST1 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Saskia Justicia, Dokter UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban An. MANSYAH dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan didapatkan :

  1. pada kepala bagian belakang, sepuluh sentimeter di atas batas garis rambut belakang, tiga sentimeter di sebelah kanan garis tengah, terdapat benjolan dengan diameter dua sentimeter.
  2. Pada kepala bagian belakang, lima sentimeter di atas batas garis rambut belakang, empat sentimeter di sebelah kanan garis tengah terdapat memar dengan diameter satu koma lima sentimeter.

 

Kesimpulan :

Luka tersebut didapatkan Karena persentuhan benda tumpul dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan.

 

-------- Perbuatan terdakwa ABDULLAH ALIAS IDUNG BIN HANAPI bersama-sama dengan terdakwa ABDUL SAHIT ALIAS CONGOT BIN HARWANI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) UU R.I No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya