Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.RATIH YUSTITIA, S.H.
MAHPUDIN Alias O’OS bin HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1567/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2RATIH YUSTITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHPUDIN Alias O’OS bin HUSAINI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraMAHPUDIN Alias O’OS bin HUSAINI
Anak Korban
Dakwaan

Primair :          

Bahwa terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gubernur Syarkawi Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I positif mengandung Metamfetamin. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa MAHPUDIN menghubungi Sdr. DIDIN (DPO) melalui telepon Whatsapp dengan nomor kontak 085252922501 yang diberi kontak dengan nama Mimpiking untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan berkata “Adakah” dan dijawab Sdr. DIDIN “Ada” selanjutnya terdakwa MAHPUDIN mengatakan “Satu gram lah” dan dijawab Sdr. DIDIN “Oke uangnya bagaimana mau dibayar cash atau dibayar setengah” dan dijawab terdakwa MAHPUDIN dengan mengatakan “Saya bayar setengah dulu satu juta”. Setelah itu terdakwa MAHPUDIN langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) melalui Aplikasi Dana ke nomor rekening dana Sdr. DIDIN dengan nomor 085252922501. Setelah mentransfer selanjutnya terdakwa MAHPUDIN memberi kabar kepada Sdr. DIDIN dan setelah itu Sdr. DIDIN mengajak terdakwa MAHPUDIN untuk ketemuan di Jalan Gubernur Syarkawi Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar dan setelah bertemu selanjutnya Sdr. DIDIN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa MAHPUDIN. Setelah berhasil menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 13 (tiga belas) paket untuk dijual namun belum sempat terdakwa menjual paketan narkotika jenis sabu tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 18.40 Wita, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Martapura Lama Desa Gudang Tengah Rt. 003 Rw. 002 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan datang saksi AIPDA TRI ARIS PRIYANTO dan saksi BRIPDA MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA dan anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendatangi rumah terdakwa. Selanjutnya saksi AIPDA TRI ARIS PRIYANTO dan saksi BRIPDA MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa MAHPUDIN dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa MAHPUDIN didalam 1 (satu) buah dompet kecil yang ditemukan diatas lantai didekat terdakwa MAHPUDIN duduk di dalam rumah terdakwa pada saat itu. Selain itu juga ditemukan barang-barang yang digunakan terdakwa MAHPUDIN untuk peredaran narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serok dari sedotan, 1 (satu) bundle plastic klip yang ditemukan di dalam kolong rumah kosong disebelah rumah terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa sembunyikan dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam yang keseluruhannya berada dalam penguasaan terdakwa MAHPUDIN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua MUHAMMAD SUGIYANOR, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI beserta para saksi pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Banjar telah melakukan penimbangan barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,14 (tiga koma satu empat) gram, berat 13 (tiga belas) plastic klip 2,34 (dua koma tiga empat) gram dan berat bersih sabu 0,8 (nol koma delapan) gram kemudian disisihkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji awal / screening, narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel, dan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0318 / NNF / 2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.Hi., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0232 gram diberi nomor barang bukti 0506/2026/NF yang disita dari terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram yang terdakwa MAHPUDIN beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa MAHPUDIN tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

 

Perbuatan Terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Subsidiair :

Bahwa terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 18.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Martapura Lama Desa Gudang Tengah Rt. 003 Rw. 002 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman positif mengandung Metamfetamin berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa ketika saksi AIPDA TRI ARIS PIRYANTO dan saksi BRIPDA MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Banjar) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang beralamat di Jalan Martapura Lama Desa Gudang Tengah Rt. 003 Rw. 002 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar. 

 

  • Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi AIPDA TRI ARIS PRIYANTO dan saksi BRIPDA MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dimana pada saat itu ada terdakwa MAHPUDIN yang berada didalam rumah. Selanjutnya saksi AIPDA TRI ARIS PRIYANTO dan saksi BRIPDA MUHAMMAD RAHVI ADRIAN PRATAMA bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa MAHPUDIN dan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa MAHPUDIN didalam 1 (satu) buah dompet kecil yang ditemukan diatas lantai didekat terdakwa MAHPUDIN duduk di dalam rumah terdakwa pada saat itu. Selain itu juga ditemukan barang-barang yang digunakan terdakwa MAHPUDIN yaitu 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serok dari sedotan, 1 (satu) bundle plastic klip yang ditemukan di dalam kolong rumah kosong disebelah rumah terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa sembunyikan dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam yang keseluruhannya berada dalam penguasaan terdakwa MAHPUDIN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Adapun 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa MAHPUDIN dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DIDIN (DPO).

 

  • Bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram yang terdakwa MAHPUDIN kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa MAHPUDIN tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua MUHAMMAD SUGIYANOR, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI beserta para saksi pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Banjar telah melakukan penimbangan barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,14 (tiga koma satu empat) gram, berat 13 (tiga belas) plastic klip 2,34 (dua koma tiga empat) gram dan berat bersih sabu 0,8 (nol koma delapan) gram kemudian disisihkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji awal / screening, narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel, dan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 0318 / NNF / 2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.Hi., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0232 gram diberi nomor barang bukti 0506/2026/NF yang disita dari terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan Terdakwa MAHPUDIN Als O’OS Bin HUSAINI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya