Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Ernawati, SH
3.KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
4.ETIK RISTIYANI, S.H
5.Abdul Rahman, SH. MH
RUDINI Alias KANTAT Bin MULKAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1285/O.3.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Ernawati, SH
3KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
4ETIK RISTIYANI, S.H
5Abdul Rahman, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDINI Alias KANTAT Bin MULKAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraRUDINI Alias KANTAT Bin MULKAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

------- Bahwa terdakwa RUDINI Als KANTAT BIN MULKAN (Alm)  pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat  di Jl. Pematang Panjang RT. 1 RW. 1 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ----

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula  dari terdakwa menerima pesanan dari BAYU (masuk dalam daftar  pencarian orang) yang akan membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong sabu dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa sepakat untuk bertemu dengan BAYU di Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
  • Bahwa pada  saat terdakwa berada di Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram untuk menemui dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada BAYU, terdakwa diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya dan pada saat akan diamankan, terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke semak-semak dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17 warna biru.
  • Bahwa terdakwa memperoleh 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram dengan cara memesan kepada Sdr. DAMPAP (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan menjual 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesare Rp. 500.000,- (lima ratus juta rupiah) jika sabu tersebut laku terjual.

 

  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan  Laboratoris  Daerah Kalimantan Selatan  nomor Lab : 0124/NNF/2026 tanggal 12 Februari  2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel  yaitu FAIZAL RACHMAD,S.T. ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

Kedua  :

---------- Bahwa terdakwa RUDINI Als KANTAT BIN MULKAN (Alm)  pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat  di Jl. Pematang Panjang RT. 1 RW. 1 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ---------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa berada di Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram untuk menemui dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada BAYU, terdakwa diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya dan pada saat akan diamankan, terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke semak-semak dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17 warna biru.
  • Bahwa terdakwa memperoleh 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram dengan cara memesan kepada Sdr. DAMPAP (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan menjual 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan  Laboratoris  Daerah Kalimantan Selatan  nomor Lab : 0124/NNF/2026 tanggal 12 Februari  2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel  yaitu FAIZAL RACHMAD,S.T. ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya