| Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa terdakwa RUDINI Als KANTAT BIN MULKAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jl. Pematang Panjang RT. 1 RW. 1 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari terdakwa menerima pesanan dari BAYU (masuk dalam daftar pencarian orang) yang akan membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong sabu dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa sepakat untuk bertemu dengan BAYU di Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
- Bahwa pada saat terdakwa berada di Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram untuk menemui dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada BAYU, terdakwa diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya dan pada saat akan diamankan, terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke semak-semak dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17 warna biru.
- Bahwa terdakwa memperoleh 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram dengan cara memesan kepada Sdr. DAMPAP (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan menjual 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesare Rp. 500.000,- (lima ratus juta rupiah) jika sabu tersebut laku terjual.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan Laboratoris Daerah Kalimantan Selatan nomor Lab : 0124/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD,S.T. ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa RUDINI Als KANTAT BIN MULKAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jl. Pematang Panjang RT. 1 RW. 1 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa berada di Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram untuk menemui dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada BAYU, terdakwa diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya dan pada saat akan diamankan, terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke semak-semak dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Made Eka Sedana dan saksi Renaldi Pratama Jaya beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A17 warna biru.
- Bahwa terdakwa memperoleh 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram dengan cara memesan kepada Sdr. DAMPAP (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan menjual 1 satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram berat bersih 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan Laboratoris Daerah Kalimantan Selatan nomor Lab : 0124/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD,S.T. ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------- |