Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2.Yosephine Dian Endar W
3.FADLY ALAMSYAH SAFAA, S.H., M.H.
4.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
5.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
MAHYUDI Alias YUDI Alias MM25 Bin MAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
2Yosephine Dian Endar W
3FADLY ALAMSYAH SAFAA, S.H., M.H.
4TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
5DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUDI Alias YUDI Alias MM25 Bin MAHYUNI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkMAHYUDI Alias YUDI Alias MM25 Bin MAHYUNI
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa MAHYUDI Als. YUDI Als. MM25 Bin MAHYUNI, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Tatah Betayung Baru Komp. Mutia I No.C08 RT 001 RW 001 Desa Tatah Betayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 jam 16.00 wita, terdakwa menghubungi melalui whatsapp seseorang yang bernama Rio dengan berkata “adakah” (ada sabukah) ? dan dijawab oleh seseorang yang mengaku bernama Rio “hadang, aku menakuni” (tunggu, saya tanyakan dulu), tidak lama kemudian seseorang yang bernama Rio menghubungi terdakwa dan berkata “ada ai tuh”(itu sabunya ada) dan dijawab oleh terdakwa “inggih”(iya), lalu terdakwa dan seseorang yang bernama Rio janjian di rumah mertua terdakwa yang beralamat di jalan L. Kol. Sugiono Gg. ABC No.21 RT.004 RW.001 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan;
    • Bahwa terdakwa kemudian berangkat kerumah mertua terdakwa dan menunggu seseorang yang bernama Rio datang, setelah seseorang yang bernama Rio datang kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), lalu seseorang yang bernama Rio menyerahkan ½ kantong narkotika jenis sabu dengan jumlah 2,50 gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa ½ kantong narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di jalan Tatah Betayung Baru Komp. Mutia I No.C08 RT 001 RW 001 Desa Tatah Betayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan;
    • Bahwa terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu dalam beberapa paket dan menjual kepada pembeli serta mengkonsumsi sendiri dengan jumlah sebagai berikut :
  1. Pertama pada hari senin tanggal 02 Maret 2026, terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  2. Kedua pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026, terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  3. Ketiga pada hari kamis tanggal 04 Maret 2026, terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,03 gram terdakwa konsumsi sendiri

Sehingga total narkotika jenis sabu yang sudah terjual dan dikonsumsi oleh terdakwa sendiri adalah 0,31 gram;

    • Bahwa Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang terdiri diantaranya saksi Muhammad Sandy Faturrahman dan saksi Ryantoro Diver Asjadar mengetahui keberadaan Terdakwa yang berada dirumahnya yang beralamat di jalan Tatah Betayung Baru Komp. Mutia I No.C08 RT 001 RW 001 Desa Tatah Betayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan;  
    • Selanjutnya saksi Muhammad Sandy Faturrahman dan saksi Ryantoro Diver Asjadar menuju rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) paket sabu di dalam sebuah toples plastik dilapisi lakban warna hitam yang berada di lantai 2 rumah terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya yang rencananya 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,21 gram (berat bersih 2,05 gram) untuk terdakwa jual sedangkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,14 gram) untuk terdakwa konsumsi sendiri, sehingga terdakwa beserta narkotika jenis sabu di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk di proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh tersangka, barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (bersih 0,14 gram)
  2. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,21 gram (bersih 2,05 gram)
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0277/NNF/2026 Tanggal 12 Maret 2026 dari Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan, dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 0445/2026/NF s/d 0446/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metampetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Permenkes RI No.36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa MAHYUDI Als. YUDI Als. MM25 Bin MAHYUNI, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Tatah Betayung Baru Komp. Mutia I No.C08 RT 001 RW 001 Desa Tatah Betayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 jam 16.00 wita, terdakwa menghubungi melalui whatsapp seseorang yang bernama Rio dengan berkata “adakah” (ada sabukah) ? dan dijawab oleh seseorang yang mengaku bernama Rio “hadang, aku menakuni” (tunggu, saya tanyakan dulu), tidak lama kemudian seseorang yang bernama Rio menghubungi terdakwa dan berkata “ada ai tuh”(itu sabunya ada) dan dijawab oleh terdakwa “inggih”(iya), lalu terdakwa dan seseorang yang bernama Rio janjian di rumah mertua terdakwa yang beralamat di jalan L. Kol. Sugiono Gg. ABC No.21 RT.004 RW.001 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan;
    • Bahwa terdakwa kemudian berangkat kerumah mertua terdakwa dan menunggu seseorang yang bernama Rio datang, setelah seseorang yang bernama Rio datang kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), lalu seseorang yang bernama Rio menyerahkan ½ kantong narkotika jenis sabu dengan jumlah 2,50 gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa ½ kantong narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di jalan Tatah Betayung Baru Komp. Mutia I No.C08 RT 001 RW 001 Desa Tatah Betayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan;
    • Bahwa terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu dalam beberapa paket dan menjual kepada pembeli serta mengkonsumsi sendiri dengan jumlah sebagai berikut :
  1. Pertama pada hari senin tanggal 02 Maret 2026, terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  2. Kedua pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026, terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  3. Ketiga pada hari kamis tanggal 04 Maret 2026, terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,03 gram terdakwa konsumsi sendiri

Sehingga total narkotika jenis sabu yang sudah terjual dan dikonsumsi oleh terdakwa sendiri adalah 0,31 gram;

    • Bahwa Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang terdiri diantaranya saksi Muhammad Sandy Faturrahman dan saksi Ryantoro Diver Asjadar mengetahui keberadaan Terdakwa yang berada dirumahnya yang beralamat di jalan Tatah Betayung Baru Komp. Mutia I No.C08 RT 001 RW 001 Desa Tatah Betayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan; 
    • Selanjutnya saksi Muhammad Sandy Faturrahman dan saksi Ryantoro Diver Asjadar menuju rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) paket sabu di dalam sebuah toples plastik dilapisi lakban warna hitam yang berada di lantai 2 rumah terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya yang rencananya 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,21 gram (berat bersih 2,05 gram) untuk terdakwa jual sedangkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,14 gram) untuk terdakwa konsumsi sendiri, sehingga terdakwa beserta narkotika jenis sabu di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk di proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh tersangka, barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (bersih 0,14 gram)
  2. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,21 gram (bersih 2,05 gram)
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0277/NNF/2026 Tanggal 12 Maret 2026 dari Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan, dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 0445/2026/NF s/d 0446/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metampetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Permenkes RI No.36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya