Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Mtp DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H. GUSTI HARI MUKTI Alias GUSTI bin MAHRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI HARI MUKTI Alias GUSTI bin MAHRUS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkGUSTI HARI MUKTI Alias GUSTI bin MAHRUS
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa GUSTI HARI MUKTI als GUSTI bin MAHRUS Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 skj. 10.15 wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu ditahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Bawahan Selan, Kelurahan Bawahan ,Selan Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 skj. 17.30 wita pertama Terdakwa menghubungi sdra. RISKI (DPO) melalui aplikasi whatsapp via chat “ki ada lah ?” kemudian dijawab oleh sdra. RISKI (DPO) “heeh ada” kemudian terdakwa menelfon sdra RISKI (DPO) dan berkata “ ki 1 (satu) kantongnya berapa” dijawab RISKI (DPO) “ 1 (satu) kantong harganya Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus rupiah)” kemudian Terdakwa jawab “mun setengah kantong berapa harganya” jawab RISKI (DPO) “setengah kantong harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). kemudian setelah itu Terdakwa menanyakan berat timbangan narkotika jenis sabu yang dijual oleh sdra RISKI (DPO). Setelah menanyakan timbangan Terdakwa langsung datang kerumah sdra RISKI (DPO) untuk membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak langsung membayar tetapi berhutang terlebih dahulu dengan sdra. RISKI (DPO). Bahwa pada hari rabu sekitar jam 07.30 wita terdakwa mendapatkan 2 paket sabu dengan harga satu paketnya adalah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  sehingga total harganya adalah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dijual kepada sdr. IWAN (DPO) dengan cara sdr sdr. IWAN (DPO) menghubungi terdakwa kemudian mereka bertemu di desa bawahan pasar RT01, Kec. Matraman, Kab. Banjar untuk bertransaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD);
  • Bahwa  Rabu tanggal 11 Februari skj 10.15 wita  terdakwa tangkap didesa Bawahan dan Terdakwa ditanya oleh petugas dan Terdakwa memeberitahukan kepada petugas bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang berada di Kantong celana  sebelah kiri. Setelah di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 5,57 gram / berat plastic 1,89 gram =  / berat bersih 3,68 gram, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) Handphne merk TECNOPOVO warna biru, 1 (satu) buah serok plastic dari sedotan, Uang tunai dengan nominal Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor kepolisian Resor Banjar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti, barang bukti yang didapatkan adalah sabu-sabu dengan berat kotor 5,57 gr (lima koma lima tujuh gram) dan berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam delapan gram),  kemudian disisihkan 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pengujian labfor kalsel. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 5,57gr (lima koma lima puluh tuju gram) berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian dipersidangan adalah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat  kotor 0,83 gr (nol koma delapan tiga gram).
  • Bahwa berhdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 0236/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 terhadap sampel barang bukti sabu seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) dengan nomor barang bukti: 0386/2026/NF yang diperoleh dari terdakwa positif metamfetamiana;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jenis Metamfetamiana merupakan narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa Terdakwa GUSTI HARI MUKTI als GUSTI bin MAHRUS Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 skj. 10.15 wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu ditahun 2026, bertempat di Desa Bawahan Pasar RT01, Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada  hari  Rabu tanggal 11 Februari skj 10.15 wita  tidak lama kemudian Terdakwadi tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar didesa bawahan dan Terdakwa ditanya oleh petugas dan Terdakwamemeberitahukan kepada petugas bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang berada di Kantong celana  sebelah kiri. Setelah di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwadan Ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 5,57 gram / berat plastic 1,89 gram =  / berat bersih 3,68 gram, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) Handphne merk TECNOPOVO warna biru, 1 (satu) buah serok plastic dari sedotan, Uang tunai dengan nominal Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah). Setelah itu Terdakwabersama barang bukti di bawa ke kantor kepolisian Resor Banjar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di plastik clip besar yang ditemukan oleh rekan rekan dari Sat Resnarkoba Polres Banjar yaitu merupakan sisa dari 1 (satu)  kantong narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwabagi, kemudian rencana Terdakwahendak di bagi lagi menjadi beberapa paket dan 5 (lima) paket yang sudah bagi tersebut rencana hendak Terdakwajual lagi tiap paketnya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti, barang bukti yang didapatkan adalah sabu-sabu dengan berat kotor 5,57 gr (lima koma lima tujuh gram) dan berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam delapan gram),  kemudian disisihkan 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pengujian labfor kalsel. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 5,57gr (lima koma lima puluh tuju gram) berat bersih 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram) sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian dipersidangan adalah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat  kotor 0,83 gr (nol koma delapan tiga gram).
  • Bahwa berhdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 0236/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 terhadap sampel barang bukti sabu seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) dengan nomor barang bukti: 0386/2026/NF yang diperoleh dari terdakwa positif metamfetamiana;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jenis Metamfetamiana merupakan narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya