Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H.
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
MULYADI Alias IMUL Bin H. MURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/O.3.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H.
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Alias IMUL Bin H. MURJANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkMULYADI Alias IMUL Bin H. MURJANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa MULYADI Als IMUL Bin H. MURJANI pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 13.00 WITA atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan Masjid Agung Al Karomah Martapura yang beralamat di Jl. A. Yani, Cindai Alus, Kec. Martapura, Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 7,90 gram (plastic klip 1,8 gram) berat bersih 6,1 gram yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 13.00 Terdakwa membeli sabu-sabu dari KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat sekira 1,5 (satu setengah) kantong atau berat sekira 7,5 (tujuh setengah) gram sabu-sabu dengan harga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) di depan Masjid Agung Al Karomah Martapura yang beralamat di Jl. A. Yani, Cindai Alus, Kec. Martapura, Kab. Banjar. Adapun cara Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa telah memesan sabu-sabu tersebut kepada KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp pada tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 wita “ADAKAH AYAM (SABU)” lalu dijawab KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) “YA, BERAPA SISA DUIT” lalu Terdakwa jawab “YA LUN LUNASI HARI INI” (pembelian sabu sebelumnya) lalu Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) melalui BRI LINK untuk pelunasan pembelian sabu sebelumnya lalu Terdakwa kirim foto bukti  transfer tersebut kepada KHAIRANI Als IYING lalu KHAIRANI Als IYING berkata “YA, ESOK, HAPUS WA NYA”. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 06.00 wita Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada KHAIRANI Als IYING dan bertanya “KAYAPA MANG” lalu dibalas KHAIRANI Als IYING “KAINA ADA JA MEHUBUNGI” lalu Terdakwa jawab “YA”. Kemudian pada pukul 12.30 wita KHAIRANI Als IYING mengirimkan pesan kepada Terdakwa “MULYADI, INI UNDA HANDAK TURUN HADANGI NYAWA DI PINGGIR JL. A. YANI DI MUKA MESJID” lalu Terdakwa jawab “YA” kemudian Terdakwa langsung menuju depan Masjid Agung Al Karomah Martapura yang beralamat di Jl. A. Yani, Cindai Alus, Kec. Martapura, Kab. Banjar, lalu KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat sekira 1,5 (satu setengah) kantong atau berat sekira 7,5 (tujuh setengah) gram yang berisi sabu kepada Terdakwa kemudian mereka berpisah dan Terdakwa langsung pulang ke rumah. Dari 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat sekira 1,5 (satu setengah) kantong atau berat sekira 7,5 (tujuh setengah) gram sabu-sabu yang Terdakwa beli dari KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) tersebut, lalu Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dengan rincian 8 (delapan) paket dengan berat sekira 0,25 gram sabu per paket dengan paketan harga Rp400.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) paket dengan berat sekira 1 gram sabu per paket dengan paketan harga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli sabu dari KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat sekira 1,5 (satu setengah) kantong atau berat sekira 7,5 (tujuh setengah) gram sabu-sabu dengan harga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu dan baru akan membayarnya kepada KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) setelah sabu milik Terdakwa terjual. Adapun dari 16 (enam belas) paket sabu milik Terdakwa tersebut, telah laku terjual sebanyak 6 (enam) paket sabu dengan berat sekira 0,25 gram sabu per paket dengan paketan harga Rp400.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membayarkan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada KHAIRANI Als IYING (Daftar Pencarian Orang) atas penjualan sabu tersebut dengan rincian Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 18.30 WITA melalui BRI LINK dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 09.30 di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 15.10 WITA, Polisi berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 7,90 gram (plastic klip 1,8 gram) berat bersih 6,1 gram, 1 (satu) buah dompet kecil merk LOUIS VUITTON, 7 (tujuh) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) buah Hp VIVO warna lembayung, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic dan Uang hasil penjualan sabu Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. P. Abdurrahman gg. ASSA’ADAH, RT 003/RW 002, Kel/desa Pasayangan Barat, Kec. Martapura, Kab. Banjar dengan disaksikan oleh Istri Terdakwa, Anak Terdakwa, dan Saksi MUHAMMAD MUKHTAR selaku tetangga Terdakwa.
  • Bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu dengan rincian 3 (tiga) bungkus plastic klip di dalam rumah Terdakwa tepatnya diselipkan di dinding kamar rumah Terdakwa, lalu untuk 1 (satu) buah dompet kecil merk LOUIS VUITTON yang didalamnya berisi 7 (tujuh) paket sabu, 7 (tujuh) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bundel plastic klip, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic diamankan polisi di teras samping rumah Terdakwa. Sedangkan untuk 1 (satu) buah Hp VIVO warna lembayung pada saat itu dipegang oleh Terdakwa di tangan kanannya, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) berada di kantong celana Terdakwa sebelah kanan.
  • Bahwa total keuntungan yang Terdakwa dapatkan atas penjualan sabu tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MULYADI Als IMUL Bin H. MURJANI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti bukti berupa  10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 7,90 gram (plastic klip 1,8 gram) berat bersih 6,1 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0373/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,0260 gram yang diberi nomor barang bukti 0583/2026/NF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongon I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa Terdakwa MULYADI Als IMUL Bin H. MURJANI pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 15.10 WITA atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. P. Abdurrahman gg. ASSA’ADAH, RT 003/RW 002, Kel/desa Pasayangan Barat, Kec. Martapura, Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 7,90 gram (plastic klip 1,8 gram) berat bersih 6,1 gram yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 15.10 WITA, Polisi berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 7,90 gram (plastic klip 1,8 gram) berat bersih 6,1 gram, 1 (satu) buah dompet kecil merk LOUIS VUITTON, 7 (tujuh) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) buah Hp VIVO warna lembayung, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic dan Uang hasil penjualan sabu Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. P. Abdurrahman gg. ASSA’ADAH, RT 003/RW 002, Kel/desa Pasayangan Barat, Kec. Martapura, Kab. Banjar dengan disaksikan oleh Istri Terdakwa, Anak Terdakwa, dan Saksi MUHAMMAD MUKHTAR selaku tetangga Terdakwa.
  • Bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu dengan rincian 3 (tiga) bungkus plastic klip di dalam rumah Terdakwa tepatnya diselipkan di dinding kamar rumah Terdakwa, lalu untuk 1 (satu) buah dompet kecil merk LOUIS VUITTON yang didalamnya berisi 7 (tujuh) paket sabu, 7 (tujuh) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bundel plastic klip, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic diamankan polisi di teras samping rumah Terdakwa. Sedangkan untuk 1 (satu) buah Hp VIVO warna lembayung pada saat itu dipegang oleh Terdakwa di tangan kanannya, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) berada di kantong celana Terdakwa sebelah kanan.
  • Bahwa Terdakwa MULYADI Als IMUL Bin H. MURJANI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti bukti berupa  10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang berisi sabu dengan berat kotor 7,90 gram (plastic klip 1,8 gram) berat bersih 6,1 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0373/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,0260 gram yang diberi nomor barang bukti 0583/2026/NF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongon I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya