| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa TONI GUSWANTO als TONI bin NGADINO pada hari kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau di dalam kios/ sebuah warung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan, mempromosikan dan mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Anggota Kepolisian Polda Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Kalsel sedang malakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) tahun 2024 kemudian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya jual beli minuman beralkohol di wilayah kecamatan sungai tabuk kabupaten banjar.
- Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian Polda Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Kalsel menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah sesuai dengan informasi masyarakat tersebut selanjutnya ditemukan sebuah kios/warung Jl. Gubernur Syarkawi Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan Anggota Kepolisian Polda Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 (satu) orang terdakwa Toni Guswanto Als Toni bin Ngadino selaku pemilik kios/warung beserta beberapa jenis minuman beralkohol antara lain:
- 39 (tiga puluh sembilan) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Anggur Merah Cap Orang Tua 620 ml; (14,7% alc gol B)
- 16 (enam belas) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Avi Hijau Cap Orang Tua 620 ml; (19,7% alc gol B)
- 8 (delapan) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Newport Blue 620 ml; (19,7% alc gol B)
- 7 (tujuh) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Bir Bintang 620 ml; (4,7% alc gol A)
- 21 (dua puluh satu) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Anggur Merah Colombus 250 ml; (20% alc gol B)
- 761 (tujuh ratus enam puluh satu) botol Alkohol 95% tjap gadjah 100 ml;
- 1 (satu) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Orang Tua Anggur Putih 620 ml; (14,7% alc gol B)
- 6 (enam) bungkus tuak 1 liter.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut oleh Terdakwa dijual kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga bervariasi dan pada saat di amankan dan ditanyakan oleh pihak kepolisian Polda Kalsel perihal izin terkait tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari Bupati Banjar atau Pejabat lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya.----------------------------------------------- |