Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mtp PT.BPR Multidhana Bersama 1.Baihaqi
2.Lisna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT.BPR Multidhana Bersama
Tergugat
NoNama
1Baihaqi
2Lisna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.506.114,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menyatakan sah Perjanjian kredit Nomor : PK/2013/AT/IV/00234 tanggal 29 April 2013.
4.Menyatakan SAH  Sertifikat Hak Tanggungan  tanggal 15 Juni  2015 dihadapan  Rudy Rusli ,S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Banjar. 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 83.506.114 ( Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Ribu Seratus Empat Belas Rupiah ) per Tanggal  17 Juni 2025.
6.Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat. 
7.Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak