Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
MUHAMMAD SYAIFULLAH Alias SAID Bin (Alm) BAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1778/O.3.13/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAIFULLAH Alias SAID Bin (Alm) BAHRUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS SAID BIN (ALM) BAHRUDDIN, pada Rabu tanggal 18 Februari 2026 pukul 16.00 WITA, setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan perumahan Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01, Kelurahan Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk,  Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”perbuatan mana Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS SAID BIN (ALM) BAHRUDDIN lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. RUDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WITA, Sdr. RUDI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di depan perumahan Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, setelah Terdakwa menuju lokasi tersebut, orang suruhan dari sdr. RUDI (DPO) mendatangi Terdakwa untuk menyerahkan bekas kotak rokok yang didalamnya berisi Narkotika kemudian Terdakwa menerima bekas kotak rokok yang didalamnya berisi Narkotika tersebut lalu Terdakwa pulang menuju rumahnya yang beralamat di Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa membuka isi didalam bekas kotak rokok lalu setelah dibuka terdapat bungkusan tisu yang yang berisi paketan sabu sebanyak 20 (dua puluh) Paket yang rencananya akan Terdakwa jual kepada pembeli, dan apabila semua laku terjual, Terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. RUDI (DPO) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),
  • Bahwa 20 (dua puluh) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut terdiri dari 7  (tujuh) Paket dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket, 6 (enam) paket dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paket dan 7 (tujuh) paket dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa dari 20 (dua) puluh Paket tersebut, Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 17 (tujuh belas) Paket Narkotika jenis Sabu terhitung sejak hari Rabu sampai hari Jum at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WITA dengan cara Terdakwa menemui pembeli di depan perumahan Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira Pukul 16.30 WITA, saksi ANDI SETIAWAN dan Saksi M.RAHVI beserta Anggota Setresnarkoba mendapatkan informasi dari masyararkat akan adanya jaringan pengedar narkoba di daerah Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01, kecamatan Sungai Tabuk, menindaklanjuti informasi tersebut saksi ANDI SETIAWAN dan Saksi M.RAHVI beserta Anggota Setrasnarkoba mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggledahan yang disaksikan oleh Saksi ARDIANSYAH selaku warga masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip yang ber isi sabu dengan berat kotor 0,64 gram (plastic klip 0,54 gram) berat bersih 0,10 gram;
  • 1 (satu) buah Hp Redmi warna hitam;
  • 1 (satu) sendok yang terbuat dari sedotan plastik;
  • 1 (satu) buah kotak Rokok merk U Bold warna hitam.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan Penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari Jum’at, 20 Februari 2026 yang dilakukan oleh M.ARI MAULAN, S.H yang disaksikan oleh TAUFIQ HARIYANTO dan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS SAID BIN (ALM) BAHRUDIN diperoleh hasil penimbangan bahwa 3 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,10 gram (Tanpa plastik klip) kemudian disisihkan untuk uji screening sebesar 0,02 gram, disisihkan lagi untuk uji Bidlabfor sebesar 0,0061 gram kemudian sisa 0,0739  gram digunakan untuk pembuktian di Persidangan
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0239/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 ditanda tangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA,S.Si, CHARLES M.PANJAITAN,S.H.,M.H. selaku Pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, dengan hasil pemeriksaan kristal warna putih milik Terdakwa mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman berupa sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS SAID BIN (ALM) BAHRUDDIN, pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 pukul 16.30 WITA, setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01, Kelurahan Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”perbuatan mana Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS SAID BIN (ALM) BAHRUDDIN lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira Pukul 16.30 WITA, saksi ANDI SETIAWAN dan Saksi M.RAHVI beserta Anggota Setresnarkoba mendapatkan informasi dari masyararkat akan adanya jaringan pengedar narkoba di daerah Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01, kecamatan Sungai Tabuk, menindaklanjuti informasi tersebut saksi ANDI SETIAWAN dan Saksi M.RAHVI beserta Anggota Setrasnarkoba mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Dzaky Residence Blok D Nomor 14 RT 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggledahan yang disaksikan oleh Saksi ARDIANSYAH selaku warga masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip yang ber isi sabu dengan berat kotor 0,64 gram (plastic klip 0,54 gram) berat bersih 0,10 gram;
  • 1 (satu) buah Hp Redmi warna hitam;
  • 1 (satu) sendok yang terbuat dari sedotan plastik;
  • 1 (satu) buah kotak Rokok merk U Bold warna hitam.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan Penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari Jum’at, 20 Februari 2026 yang dilakukan oleh M.ARI MAULAN, S.H dan disaksikan oleh TAUFIQ HARIYANTO dan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS SAID BIN (ALM) BAHRUDIN diperoleh hasil penimbangan bahwa 3 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,10 gram (Tanpa plastik klip) kemudian disisihkan untuk uji screening sebesar 0,02 gram, disisihkan lagi untuk uji Bidlabfor sebesar 0,0061 gram kemudian sisa 0,0739  gram digunakan untuk pembuktian di Persidangan
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0239/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 ditanda tangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA,S.Si, CHARLES M.PANJAITAN,S.H.,M.H. selaku Pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, dengan hasil pemeriksaan kristal warna putih milik Terdakwa mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • -Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya