Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
2.RATIH YUSTITIA, S.H.
MULYADI Alias KENYES bin IRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1604/O.3.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
2RATIH YUSTITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Alias KENYES bin IRIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa MULYADI ALIAS KENYES BIN IRIANSYAH pada hari Kamis Tanggal 5 Februari 2026 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Sekumpul Gang Salam RT 12 RW 06 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi sdr. LANA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening milik sdr. LANA (DPO) lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) kantong  narkotika jenis sabu tersebut yang terbungkus kresek warna hitam di wilayah Kecamatan Gambut. Setelah itu, Terdakwa membagi sabu tersebut ke dalam beberapa paket;
  • Selanjutnya, pada hari Kamis Tanggal 5 Februari 2026 pukul 01.00 Wita Terdakwa diamankan oleh aparat kepolisian di rumah yang terletak di Jalan Sekumpul Gang Salam RT 12 RW 06 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram/ berat plastik kecil 0,22 x 13 = 2,68 gram/ berat bersih 6,07 gram, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) sendok yang terbuat dari plastic, 2 (dua) bundle plastic klip, 1 (satu) buah selotip kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 8683333041146057, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna biru dengan nomor IMEI 355817192289138, dan uang tunai dengan nominal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis, 5 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Tersangka MULYADI ALS KENYES BIN IRIANSYAH berupa :
  • 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram/ berat plastic kecil 0,22 gram X 13 = 2,86 gram/ berat bersih 6,07 gram kemudian;
  • Sabu disisihkan untuk di uji awal/ screening dengan berat kotor 0,02 gram;
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,02 gram untuk di uji ke Labfor Polda Kalsel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0235/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AJUN KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor 0385/2026/NNF atas nama MULYADI ALIAS KENYES BIN IRIANSYAH  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0370 gram dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

------ Perbuatan Terdakwa MULYADI ALIAS KENYES BIN IRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa MULYADI ALIAS KENYES BIN IRIANSYAH pada hari Kamis Tanggal 5 Februari 2026 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Sekumpul Gang Salam RT 12 RW 06 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bermula adanya informasi dari Masyarakat sekitar bahwa adanya transaksi jual-beli narkotika di Jalan Sekumpul Gang Salam RT 12 RW 06 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian, pada hari Kamis Tanggal 5 Februari 2026 pukul 01.00 Wita aparat kepolisian mendatangi rumah yang terletak di Jalan Sekumpul Gang Salam RT 12 RW 06 Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram/ berat plastik kecil 0,22 x 13 = 2,68 gram/ berat bersih 6,07 gram, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) sendok yang terbuat dari plastic, 2 (dua) bundle plastic klip, 1 (satu) buah selotip kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 8683333041146057, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna biru dengan nomor IMEI 355817192289138, dan uang tunai dengan nominal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis, 5 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti sabu yang disita dari Tersangka MULYADI ALS KENYES BIN IRIANSYAH berupa :
  • 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram/ berat plastic kecil 0,22 gram X 13 = 2,86 gram/ berat bersih 6,07 gram kemudian;
  • Sabu disisihkan untuk di uji awal/ screening dengan berat kotor 0,02 gram;
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,02 gram untuk di uji ke Labfor Polda Kalsel
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. Lab : 0235/NNF/2026 tanggal 06 Maret 2026 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AJUN KOMISARIS POLISI dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. INSPEKTUR POLISI DUA serta mengetahui FAIZAL RACHMAD, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku Plt. KABIDLABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dengan barang bukti dengan nomor 0385/2026/NNF atas nama MULYADI ALIAS KENYES BIN IRIANSYAH  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0370 gram dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;

------ Perbuatan Terdakwa MULYADI ALIAS KENYES BIN IRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya