| Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI dan terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN bersama-sama Sdr. ARBA HUSIN Als ARBA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Martapura Lama, Ds. Sungai Rangas Ulu, Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI dihubungi oleh seorang laki-laki dengan nama kontak “AmaAt R” untuk menanyakan dimana bisa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 gram, dan waktu itu terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI menjawab untuk mencarikan dulu kepada temannya, dan sekitar pukul 14.20 Wita terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI menghubungi terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN dengan maksud membeli sabu seberat 5 gram dan waktu itu terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN menyetujuinya serta meminta waktu dan akan memberitahukan kepada terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI apabila sudah mendapatkan sabunya dan sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN menemui Sdr. ARBA HUSIN Als ARBA (belum tertangkap) dirumahnya yang jaraknya hanya bersebelah rumah dengan rumah terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN dan setelah bertemu kemudian terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN mengatakan kepada Sdr.ARBA HUSIN Als ARBA bahwa ada yang ingin membeli sabu seberat 5 gram dan waktu itu Sdr.ARBA HUSIN Als ARBA ada memilikinya dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan sistem sabu diterima dulu oleh terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN dan uangnya setelah sabu laku terjual dan Sdr.ARBA HUSIN Als ARBA akan memberikan keuntungan atau upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN apabila sabu tersebut laku tejual.
- Bahwa setelah itu terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN langsung menghubungi terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI dan mengatakan untuk sabu seberat 5 gram seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan sistem ada uang ada barang dan waktu itu terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI menyetujuinya dan selanjutya terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI menghubungi laki-laki yang hendak membeli sabu tersebut dengan mengatakan bahwa untuk sabu seberat 5 gram tersebut seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan setelah itu terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI disuruh oleh terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN menemuinya disebuah rumah yang beralamat di Jalan Martapura Lama, Ds. Sungai Rangas Ulu, Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan dan sekitar pukul 14.55 Wita terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI datang bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dan waktu itu terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN telah menerima sabu dari Sdr.ARBA HUSIN Als ARBA kemudian sabu tersebut bermaksud diserahkan oleh terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN kepada terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA Bin GIMO (Alm) dan saksi PETRUS CAHYADI NOTOWIBOWO Anak Dari AGUSTINUS YATIMAN yang sebelumnya melakukan undercover buy atau penyamaran langsung melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Klip yang di dalam nya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disita dari tangan kanan terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN dan petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Biru dengan No. Simcard : 0831-5096-7921 dan No. Whatsapp: 0853-4921-1430, dengan IMEI 1 : 860768060960334 dan IMEI 2 : 860768060960326 milik terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN yang berada di tangan kirinya serta petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam dengan No. Simcard : 0887-4364-24745 dan No. Whatsapp: 0831-5802-025, dengan IMEI 1 : 865814034454148 dan IMEI 2 : 865814034544120 milik Sdr. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI yang digunakan untuk melakukan aktivitas narkotika jenis sabu dengan terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN yang berada di tangan kanan terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI, dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa waktu itu Sdr.ARBA HUSIN Als ARBA berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0121/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 12 Februari 2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 KUHP tentang penyesuaian pidana.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI dan terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN bersama-sama Sdr.ARBA HUSIN Als ARBA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Martapura Lama, Ds. Sungai Rangas Ulu, Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saksi OKY ADI WIJAYA Bin GIMO (Alm) dan saksi PETRUS CAHYADI NOTOWIBOWO Anak Dari AGUSTINUS YATIMAN yang sama-sama petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI dan terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN disebuah rumah yang beralamat di Jalan Martapura Lama, Ds. Sungai Rangas Ulu, Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Klip yang di dalam nya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disita dari tangan kanan terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN dan petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Biru dengan No. Simcard : 0831-5096-7921 dan No. Whatsapp: 0853-4921-1430, dengan IMEI 1 : 860768060960334 dan IMEI 2 : 860768060960326 milik terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN yang berada di tangan kirinya serta petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam dengan No. Simcard : 0887-4364-24745 dan No. Whatsapp: 0831-5802-025, dengan IMEI 1 : 865814034454148 dan IMEI 2 : 865814034544120 milik Sdr. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI yang digunakan untuk melakukan aktivitas narkotika jenis sabu dengan terdakwa 2. FAHRULLAH Als FAHRUL Bin MASRAN yang berada di tangan kanan terdakwa 1. SUPIAN Als IAN Bin SUHAIMI, dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa waktu itu Sdr.ARBA HUSIN Als ARBA berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0121/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 12 Februari 2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU R.I No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |